banner 728x250
Hukrim  

Sidang Pembacaan Eksepsi, Pengacara Sampaikan Poin Penting Agar Ambon Fanda Bebas

Tim Pengacara Terdakwa Ambon Fanda Aremania.
banner 120x600
banner 468x60

CEKDATA.CO.ID – Sidang lanjutan perkara nomor 236/Pid.B/2023/PN Mlg tentang perusakan kantor Arema FC pada hari Senin, 26 Januari 2023 agenda Eksepsi berjalan dengan lancar.

Pembacaan Eksepsi dimulai dari Pengacara terdakwa Fanda Hardianto alias Ambon dan disusul dari Pengacara Terdakwa Kholik.

banner 336x280

Sedangkan pengacara 6 terdakwa di tunda oleh tim pengacaranya karena beralasan tidak menerima salinan perpanjangan penahanan dan salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Sementara dalam persidangan Majelis Hakim mengatakan pembuatan Eksepsi aturan dasarnya adalah dari Dakwaan bukan dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

READ  Dugaan Kongkalikong di Kasus Sengketa Tambak Pasuruan, Adhy Dharmawan: KPK Sudah Kita Tembusi

Dan terkait perpanjangan masa tahanan sudah dilakukan dan di kirim kepada terdakwa masing-masing bukan ke pengacara terdakwa.

“Pengacara terdakwa Fanda Hardianto alias Ambon saja yang sudah siap, masa kalian yang lain tidak siap. Sidang di tunda minggu depan kami berikan kesempatan terhadap pengacara 6 terdakwa, jika tidak siap kami lanjut agenda sidangnya terserah sudah dapat salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujar Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo.

READ  Polri Pastikan Pengejaran 2 Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tak Berhenti

Pengacara Fanda Hardianto alias Ambon yaitu Adhy Dharmawan mengatakan pihaknya tetap mengajukan Eksepsi.

“Karena bagi kami pasti pihak Pengadilan dan Kejaksaan memperpanjang masa tahanan, tidak mungkin mereka ceroboh dalam hal ini,” ujarnya.

“Sudahlah tidak usah membahas hal-hal tidak penting untuk mengulur persidangan dengan hal-hal yang tidak penting, fokus saja pada persidangan. Buktikan pada persidangan,” sambung Adhy.

Sementara itu, rekan Adhy Dharmawan yakni Andre Hermawan dan Rony Alexander mengatakan hanya bisa berharap pada eksepsi ini.

READ  Posting Video Hoaks di Snack Video, Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Ditangkap Polda Metro Jaya 

“Yang jelas dalam eksespsi yang kami sampaikan tadi, ada beberapa poin penting yang bisa menyebabkan batalnya dakwaan. Tapi kembali, semua ada dalam keputusan Majelis Hakim,” ujar Andre.

Selain itu, rekan Adhy yang lain, M. Royen Januarto, juga berharap banyak pada hakim.

“Kami masih percaya, hakim jernih dan adil dalam mengambil putusan sela minggu depan. Kami minta doa yang terbaik buat persidangan ini,” bebernya. (***)