MALANG – Sidang Pengerusakan Kantor Arema FC agenda ke-8 berlanjut di PN Malang, Senin (7/08/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan 1 saksi atas nama Hafis Ikbal.
Hafis Ikbal menyampaikan bahwa Ambon Fanda melakukan provokasi dan dalam BAP saksi Hafis Ikbal dengan detail merinci peran para 8 terdakwa.
Pengacara Ambon Fanda yaitu Adhy Dharmawan menanyakan kepada saksi Hafis Ikbal bahwa apakah memperjuangkan keadilan itu adalah sebuah provokasi?
Karena, lanjut Adhy, di dalam video, Ambon Fanda ada menyatakan berjuang untuk keadilan terkait usut tuntas.
Saksi Hafis Ikbal menjawab. Bahwa menurut dia itu adalah provokasi, dan mengumpulkan masa adalah provokasi.
“Itu menurut saya,” ucap Hafis Ikbal.
“Itu menurut saudara dan saudara bukan ahli yang bisa menentukan bahwa itu provokasi atau bukan,” jawab Adhy Dharmawan.
“Biar majelis hakim yang menilainya,” ujar Ketua Majelis Hakim menyambungkan pembicaraan itu.
Pengacara Ambon Fanda menyampaikan bahwa menurutnya jawaban dari saksi Hafis Ikbal sangat aneh dan terlihat terlalu dipaksakan.
“Dan seperti dalam BAP dia lancar menyebutkan peran-peran terdakwa, tetapi di persidangan dia tidak paham bahkan tidak tau,” kata Adhy.
Dipersidangan Minggu lalu pun, lanjut Adhy, saksi Sari Enggar menyampaikan bahwa tidak ada bahasa terkait Ambon Fanda yang mengarahkan aksi pengerusakan di Kantor Arema FC.
Enggar sendiri menyampaikan keterangan Ambon Fanda pada video yang dijadikan Alat Bukti di persidangan adalah karena ada pertanyaan dari audiens sehingga Ambon Fanda secara spontan menyampaikan kata kata yang ada di video.
“Nah berarti sangat jelas fakta-fakta kejadian di ungkap pada persidangan, dan diantara semua saksi ya ibu Sari Enggar ini yg merupakan saksi kunci dari Ambon Fanda,” kata Adhy.
“Karena dia yang ada dilokasi dan dia yang merekam semua kejadian pada saat itu. Jadi diantara semua saksi, ya ibu Sari Enggar ini yang paham betul apa yang terjadi pada video Ambon Fanda. Saya rasa Majelis Hakim cukup cermat lah untuk menilai ini,” ujarnya.
Advokat muda ini juga bakal mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial (KY) untuk awasi persidangan.
“Kita akan berkirim surat, harapan kita sidang ini bisa di awasi,” beber Adhy. (***)