CEKDATA, MALANG – Sidang lanjutan perkara Perusakan Kantor Arema FC berlangsung kembali di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin, 3 Juli 2023.
Agenda sidang itu tentang pembacaan tanggapan Jaksa terkait Eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Fanda Hardianto alias Ambon dan Kuasa Hukum Kholid.
Sementara Fery dan 5 terdakwa lainnya diawal sidang mencabut kuasa dari Tim Hukum Tatak, dan dilanjutkan oleh Tim Hukum Tatak mengundurkan diri.
Diketahui, saat ini Fery dan kawan-kawan mengganti tim pengacara baru menggunakan pengacara atas nama Faris Aldiano Modal.
Sementara setelah pembacaan tanggapan atas eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengacara terdakwa Fanda Ambon yakni Adhy Dharmawan tetap pada pendirian sebelumnya.
“Kami tetap pada eksepsi kami dan kami mengajukan surat permohonan sidang offline,” ujar Adhy Dharmawan.
Pengacara muda ini juga mengaku dapat tekanan dari orang yang tak dikenal (OTK) namun pihaknya tetap profesional.
“Kami juga ditekan oleh orang tidak di kenal agar jangan mengajukan eksepsi, tetapi kami tetap jalan dan tetap fokus pada penanganan perkara, kami tidak peduli siapapun yang intervensi, kami tetap profesional,” ujarnya.
Pengacara terdakwa Kholid yakni Guntur, juga menyampaikan hal yang sama terkait eksepsi.
“Kami tetap pada eksepsi kami majelis,” ujar Guntur.
Sidang ditunda, akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan sela. (***)