MALANG – Kasus Perusakan Kantor Arema FC terus bergulir. Kali ini, perkara yang membuat 8 orang dijadikan tersangka itu memasuki tahap persidangan pertama pembacaan dakwaan.
Dalam proses sidang pembacaan dakwaan yang dilakukan secara virtual, Senin (19/6), Fandy Hardianto alias Ambon melalui Penasehat Hukumnya Adhy Dharmawan, mengajukan Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Adhy Dharmawan mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan Eksepsi pada Senin mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
“Betul, kami mengajukan eksepsi karena kami menilai ada celah hukum pada peristiwa yang menimpa klien kami,” ujarnya.
Kendati telah terang-terangan bakal mengajukan Eksepsi, Adhy Dharmawan belum bisa menyampaikan perihal alasan pengajuan nota keberatan.
“Untuk sementara kami tidak ingin membuka dulu, karena itu merupakan kunci atau strategi kami di sidang berikutnya dalam membela Fanda Ambon,” pungkasnya.
Selanjutnya untuk diketahui, sidang berikutnya yang menimpa Fanda Ambon dan 7 tersangka lainnya tersebut akan digelar Senin, (26/6) mendatang. (***)