banner 728x250

Perkara Perusakan Kantor Arema FC Segera Disidangkan, Ini Pesan Kuasa Hukum Tersangka

Kuasa Hukum Tersangka Perusakan Kantor Arema FC, Adhy Dharmawan Saat Mendampingi Kliennya Fanda Hardianto/Ambon di PN Malang.
banner 120x600
banner 468x60

MALANG – Sidang perdana perkara Perusakan Kantor Arema FC akan dimulai pada Senin, 19 Juni 2023.

Sidang Perusakan Kantor Arema FC itu akan digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang.

banner 336x280

Delapan (8) dari tersangka yang akan di sidangkan salah satunya adalah Fanda Hardianto alias Ambon.

Dia diduga menjadi otak pelaku Perusakan Kantor Arema FC, padahal Ambon saat itu tidak hadir di lokasi kejadian.

READ  Klinik Garuda Lanud Abd Saleh Terima Penghargaan Kadiskesau sebagai FKTP Terbaik

Kuasa Hukum Fanda Hardianto/Ambon, Adhy Dharmawan, menyampaikan akan fokus pada persidangan Senin mendatang.

Sebab, menurutnya, Ambon tidak bersalah dan bukti maupun saksi tidak kuat.

“Kita lihat dakwaan Jaksa seperti apa nanti, serta bukti-bukti dan saksi yang diajukan di pengadilan seperti apa,” ujar Adhy Dharmawan, Jumat (16/06/2023).

Advokat Muda ini heran, sebab pada saat itu, kliennya tidak berada pada lokasi kejadian, tapi tetap dijadikan tersangka.

READ  Polres Kediri Kota Selidiki Guru SD yang Diduga Cabuli 8 Siswanya

“Lah wong Ambon tidak ada di lokasi tapi ditetapkan tersangka, ya kita lihat aja mereka bisa buktikan Ambon bersalah apa tidak,” sambung Adhy.

Terpisah, Rekan Advokat Adhy Dharmawan yakni Ronny Alexandri turut memberikan komentar.

Ronny Alexandri berharap Majelis Hakim bisa jernih memandang perkara tersebut.

“Semiga hakim bisa jernih berpikir, hal ini sebagai bahan tauladan untuk orang tidak lagi melakukan persekusi secara sistemik kepada seseorang yang dianggap lemah,” bebernya.

READ  Wali Kota dan Kapolres Blitar Kota Cek Ketersediaan Minyak Goreng Curah

“Karena secara materil, tersangka tidak terkait dengan peristiwanya. Hukum barangkali tidur, tapi tidak pernah mati. Intinya semoga Ambon mendapatkan keadilan,” sambung Ronny. (***)