banner 728x250

Prof Moh Koesnoe Sebagai Guru Besar Hukum Adat, Layak Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) PWNU Jawa Timur (Jatim) menggelar Memorial Lecture Pemikiran dan Kiprah Prof Dr H Moh Koesnoe.
banner 120x600
banner 468x60

MALANG – Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) PWNU Jawa Timur (Jatim) menggelar Memorial Lecture Pemikiran dan Kiprah Prof Dr H Moh Koesnoe.

Kegiatan yang bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur itu digelar di Griya Brawijaya, Universitas Brawijaya, Selasa (8/82023).

banner 336x280

Dalam forum ini hadir sebagai pembicara, Prof Dr Achmad Sodiki SH, yang akan mengungkap “Pemikiran-pemikiran Prof Dr H Moh Koesnoe”.

Selain itu, Prof Dr HA Muhtadi Ridwan, yang akan mengungkap “Kiprah Prof Dr H Koesnoe SH dalam Pembentukan Perguruan Tinggi”.

Kedua pembicara tersebut telah dikenal dalam kiprah masing-masing dan mempunyai ikatan emosional dengan Prof Moh Koesnoe.

Prof Achmad Sodiki merupakan Hakim Agung Konstitusi periode 2008-2013, Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum, FH Universitas Brawijaya dengan keahlian Hukum Agraria dan Filsafat Hukum.

Sedangkan Prof A Muhtadi Ridwan, adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki). Ia mempunyai pengalaman pribadi tersendiri dan memahami kiprah Prof Koesnoe dalam hal pengabdiannya di dunia pendidikan.

Dalam acara yang dikemas seminar ini, kerja sama pula Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTN) dan Lembaga Kajian dan Penelitian Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU Jawa Timur, Universitas Brawijaya.

Dijadwalkan hadir putri sulung Prof Koesnoe, yang menyampaikan testimoni dan perjuangan sang tokoh. Direncanakan, dihadiri Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar dan Ketua PW ISNU Jawa Timur Prof M Mas’ud Said.

Menurut Ketua Panitia Ki Nonot Sukrasmono, acara Memorial Lecture ini, secara umum membincangkan pemikiran dan kiprah Prof Moh Koesnoe.

Karena luasnya spektrum wawasan, maka pembahasannya memiliki implikasi pada pembahasan pokok-pokok umum seperti bidang kebudayaan.

Bidang kebudayaan menjadi lapangan penelitian Prof Moh Koesnoe, untuk mengembangkan pemikirannya di bidang hukum khususnya hukum adat. 

Sedangkan pada bagian kiprah, Prof Koesnoe, menjadi pokok bahasan, terutama dalam perintisan berbagai perguruan tinggi terutama di Jatim bersama Nahdlatul Ulama atau bisa dimaknai sebagai kiprah Prof Koesnoe di dalam NU.

“Kami berharap dengan acara ini mampu membuka tabir secara luas akan sosok Prof Koesnoe,” ujar Ki Nonot Sukrasmon.

“Semoga forum ini mampu memaparkan pemikiran Hukum Adat Pemikiran Prof Koesnoe, sekaligus untuk meneladani kiprah dan upaya-upaya beliau dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” sambung Ki Nonot.

READ  Modus Pinjam Sebentar, Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Kabur Motor Warga Tumpang Malang 

Dijelaskannya, dengan forum yang dihadiri para pihak, kalangan intelektual dan akademisi, dapat meneladani Prof Koesnoe dalam penyelesaian masalah dengan menggunakan kebudayaan sebagai inspirasi.

Ketokohan Prof Koesnoe

Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, S.H. terlahir dengan nama Mohammad Koesnoe, di Madiun pada tanggal 15 Oktober 1928. 

Beliau mengenyam masa pendidikan dasar di Eropersche Legere School sejak tahun 1935 sampai dengan tahun 1942. 

Setelah itu, Koesnoe melanjutkan sekolah menengah pertamanya di Madiun, Jawa Timur. 

Partisipasi aktif dari Koesnoe dalam bidang kemiliteran tak menyurutkan semangat pendidikannya, didikan keluarganya terutama ibunya untuk mementingkan pendidikan membuat Koesnoe merindukan bangku sekolah yang pada saat itu seharusnya Koesnoe menempuh pendidikan Sekolah Menengah Atas. 

Kendala yang dialaminya adalah tidak adanya sekolah menengah atas di daerahnya sehingga Koesnoe dan teman-temannya berjuang di depan Menteri Pendidikan saat itu, untuk mengusulkan SMA Peralihan untuk anak-anak pejuang. 

Perjuangan tersebut tak sia-sia, Menteri Pendidikan merealisasikan harapan Koesnoe dan pada akhirnya Koesnoe lulus dari SMA Peralihan tersebut pada tahun 1949. 

Koesnoe melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan memperoleh gelar sarjana hukum pada tahun 1956.

Koesnoe terus megembangkan kegiatan pengamatan dan penelitian di bidang hukum serta permasalahan hukum di Indonesia, sehingga menghasilkan banyak karya mengenai gagasan hukum yang dipublikasikan. 

Pada tahun 1965 tepatnya pada 20 Desember 1965 beliau berhasil meraih gelar doktornya di Universitas Airlangga dengan judul tesisnya “Perkembangan dari Pemikiran dan Cara-cara Penyelesaian Masalah-Masalah Hukum Antar Golongan di Indonesia”. 

Awal karir pendidikan Prof. Koesnoe mengantarkan beliau menjadi Guru Besar Hukum pada beberapa Universitas, seperti Universitas Airlangga, Guru Besar Luar Biasa di Universitas Brawijaya, Guru Besar sekaligus Dekan IAIN Sunan Ampel Malang dan beberapa universitas dan perguruan tinggi lainnya.

Bergulat di Bidang Hukum

Dalam tradisi intelektual di bidang hukum, Koesnoe memilih hukum adat sebagai pilihan pendalaman pokok intelektualnya. 

Dalam hal hukum adat, Koesnoe mengikuti Ter Haar dan terutama Cornelis van Vollenhoven dalam hal pemikiran hukum adat. 

Koesnoe melakukan revisi dan memperkenalkan konsep-konsep baru dalam memandang hukum adat. Konsep-konsep ini berbeda dengan yang digariskan oleh Van Vollenhoven. 

READ  TPST 3R Mulyoagung Malang Sukses Tuntaskan Masalah Sampah Hingga Jadi Percontohan Nasional

Dalam pandangan Koesnoe, hukum adat dinyatakan sebagai hukum yang mempersatukan seluruh penduduk Indonesia (Koesnoe 1977:126, 133). 

Namun, setelah kemerdekaan Indonesia, posisi hukum adat vis-à-vis negara dan hukumnya (setidaknya bagi sebagian besar sarjana hukum) kembali ke situasi kolonial yang lama, di mana hukum adat mewakili pembagian etnis masyarakat Indonesia.  

Koesnoe (1977:156) adalah ahli teori Indonesia yang paling terkemuka yang mempertahankan pandangan bahwa hukum adat lebih dari sekedar hukum kelompok etnis, dan bahwa hukum itu masih menjadi dasar dan legitimasi terakhir dari semua hukum Indonesia. 

Secara terang Koesnoe medefinisikan tentang adat (1977) yang berbunyi sebagai berikut :

“Seluruh tubuh ajaran dan ketaatannya, yang mengatur tata cara hidup bangsa Indonesia dan yang muncul dari konsepsi masyarakat tentang manusia dan dunia. Itu adalah ‘jalan hidup’ dari dan untuk orang-orang, yang muncul dari rasa etikanya”. 

Pandangan-pandangan mengenai hukum adat berupa definisi-definisi. Definisi-definisi itu yang merevisi pandangan lama Van Vollenhoven ini, dimuat dalam Opstellen over hedendaagse adat, adatrecht en rechtsontwikkeling van Indonesië yang diterbitkan oleh Nijmegen: Instituut voor Volksrecht in de Faculteit der Rechtsge leerdheid van de Katholieke Universiteit. 

Esai panjang mengenai hukum adat itu kemudian menjadi kutipan dan rujukan wajib bagi kalangan ilmuwan yang mengkaji hukum adat. 

Tulisan Koesnoe ini kemudian diterbitkan dalam bahasa Indonesia tahun 1979 dan diterbitkan oleh Airlangga University Press dengan judul Catatan-catatan terhadap Hukum Adat Dewasa Ini.

Buku ini menjadi buku pegangan wajib dan juga menjadi buku yang sering kali dikutip hingga dewasa ini. Buku ini dalam amatan penyelenggara menjadi buku yang saat ini masih dijual dalam bentuk “tidak resmi”  dalam bentuk cetak kopi.

Pendalaman Koesnoe dalam memperoleh pijakan hukum adat sebagai dasar bagi hukum nasional melalui berbagai studi lapangan, jejak studinya nampak dalam berbagai publikasinya yang terkait dengan hukum adat seperti Receptie van de radjam straf in de adat Sasak van Bajan yang diterbitkan oleh Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde 126 (1970), no: 2, Leiden, 203-214.

Anak Angkat Menurut Hukum Adat Tengger yang diterbitkan dalam Majalah Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Djakarta, No.9, 1970, dan Sangkepan Adat Musyawarah di Bali yang merupakan Laporan Riset, Surabaya, 1971, serta masih banyak lagi jejak tulisan Koesnoe yang mengeplorasi hukum adat diberbagai daerah. 

READ  Yuk! Pahami Konsep Metafisik Theologis

Hal Ihwal Hukum Adat

Pendalaman Hukum adat yang dikembangkan oleh Koesnoe adalah soal pendalaman kebudayaan, pendalaman kebudayaaan ini sebenarnya telah diberikan aba-aba oleh Van Vollenhoven. 

Vollenhoven menyatakan bahwa pandangan terhadap hukum adat lebih tepat jika dilakukan oleh orang lokal. 

Vollenhoven rupanya melihat keterbatasan dalam memahami kebudayaan lokal sebagai orang yang memang datang dari luar.

Pandangan Vollenhoven ini rupanya ditangkap dengan jeli oleh Koesnoe dengan mengamati dan merumuskan ulang pandangan-pandangan atas hukum adat yang didasarkan atas pengamatan dan studi lapangannya diberbagai daerah.

Koesnoe, yang dikenal sebagai pemikir dan penganjur utama dalam bidang Hukum Adat, juga memiliki “Dunia Lain”, yaitu keperduliannya dalam dunia pendidikan.

Seperti yang telah disebutkan di awal tulisan, bagaimana Koesnoe muda dan kawan-kawanya mengajukan sekolah lanjutan atas pada Menteri saat itu. 

Sepak terjang awal ini, kemudian terus menggema dengan mendirikan berbagai lembaga pendidikan seperti UNU Universitas Nahdlatul Ulama yang kemudian menjadi cikal bakal UIN di Suranaya dan Malang, Unsuri Surabaya, Universitas Islam Malang di Malang dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Malang yang semuanya lestari hingga saat ini. 

Meski sepak terjang, pemikiran serta kiprahnya yang demikian luas, nama besar Prof.Dr.H.Moh.Koesnoe, S.H sebagai tokoh penting seperti terlupakan ditengah perubahan jaman. 

Prof.Dr.H.Moh.Koesnoe, S.H yang juga merupakan tokoh penting dalam lingkungan Nahdlatul Ulama juga tak banyak dikenal oleh generasi baru. 

Karena itu seminar ini menjadi penting agar di masa depan generasi baru, khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama tidak melupakan kiprah dan sepak terjang tokoh-tokoh dikalangan NU.

Tokoh-tokoh di sini adalah semua yang memiliki kontribusi penting dan tidak memandang lingkupnya lokal ataupun nasional. 

Seminar Memorial Lecture dengan tema: Pemikiran dan Kiprah Prof.Dr.H.Moh.Koesnoe, S.H secara luas diharapkan dapat menggugah Nahdliyin untuk senantiasa memperhatikan sejarah-sejarah lokal tokoh-tokoh yang memiliki kontribusi besar. 

Sebagaimana diketahui bersama bahwa NU memiliki basis akar rumput yang solid, kesolidan itu tak muncul dengan serta merta namun karena peran-peran banyak orang di dalam atau diluar struktur organisasi. (***)