banner 728x250

Pantarlih Laporkan PPK Kecamatan Sukun ke KPU dan Bawaslu Kota Malang, Terkait Gratifikasi?

KPU Kota Malang
Kuasa Pelapor, Soni Adi Pratama, mengatakan kliennya merasa dirugikan dengan pemakaian data pribadi oleh oknum PPK Kecamatan Sukun Kota Malang. (Foto: Ist)
banner 120x600
banner 468x60

CEKDATA.CO.ID – Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) melaporkan Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Sukun ke KPU dan Bawaslu Kota Malang.

Hal ini terkait dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan dugaan pencurian data pribadi.

banner 336x280

Kuasa Pelapor, Soni Adi Pratama, mengatakan kliennya merasa dirugikan dengan pemakaian data pribadi oleh oknum PPK Kecamatan Sukun Kota Malang.

Beberapa Pantarlih Kecamatan Sukun tiba-tiba mendapatkan notif (pemberitahuan) telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

READ  Wacana 3 Periode, Gagal?

Namun, kliennya merasa tidak pernah mendaftar jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

“Jadi, data Pantarlih digunakan PPK tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka untuk didaftarkan ke BPJS TK. Ini masuk dalam pencurian data,” ujar Soni Adi Pratama beberapa waktu lalu di Kantor KPU Kota Malang.

Memang, bagi sebagian Pantarlih hal ini adalah sebuah berita bagus karena telah didaftarkan BPJS TK secara gratis dan dibayarkan selama 3 bulan.

READ  Mahasiswa Tersangka Teroris di Malang Pendiam dan Tertutup

Tapi, hal tersebut menjadi bias, sebab tindakan yang dilakukan PPK tersebut tanpa sepengetahuan KPU Kota Malang.

“Saya tak menduga, saya pikir kebijakan KPU, ya bagus aja untuk menjamin keselamatan bila terjadi kecelakana kerja,” ujar pria yang juga Aktivis Demokrasi ini.

“Yang jadi pertanyaan tak pikir ini seluruh Indonesia minimal se Kota Malang, tapi ternyata hanya Kecamatan Sukun aja,” katanya.

“Dan kok bisa PPK melangkah sendiri tanpa ada koordinasi dengan KPU?” Soni bertanya-tanya.

READ  Bukannya Mengajarkan Kebaikan, Guru Agama di Karawaci Tangerang Ini Justru Cabuli 7 Anak Didiknya

Soni melanjutkan, bahkan BPJS TK tersebut didapatkan dari CSR salah satu perusahaan.

Dia semakin bertanya-tanya apakah Penyelenggara Pemilu boleh menerima CSR?

“Ini kan berpotensi gratifikasi, karena BPJS tidak dipotong dari honor, tapi dibayar oleh CSR Perusahaan. Kan ga boleh menerima anggaran selain dari APBD dan APBN,” ujarnya.

“Apa efeknya? Ya ini bisa dianggap politis bagi sebagian orang,” bebernya. (***)