banner 728x250

Bukannya Mengajarkan Kebaikan, Guru Agama di Karawaci Tangerang Ini Justru Cabuli 7 Anak Didiknya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto: PMJ News)
banner 120x600
banner 468x60

CEKDATA.CO.ID – Sungguh biadab apa yang sudah dilakukan Guru Agama di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ini.

Bukannya mengajar tentang nilai-nilai agama dan kebaikan, pria berinisial M alias A ini justru melecehkan atau mencabuli anak dibawah umur.

banner 336x280

Guru Agama tersebut diduga telah melakukan pelecehan terhadap tujuh bocah yang dimana muridnya sendiri.

READ  Kesal Tak Ada Perbaikan, Crazy Rich Grobogan Bangun Jalan Sendiri Senilai 2,8 Miliar

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penggungkapan kasus pencabuLan tersebut berawal dari adanya laporan orang tua korban pada tanggal 15 Januari 2023.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Zain, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

Menurut dia, tindak pencabulan ini terjadi pada rentang waktu bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.

READ  Emina Cheese Luncurkan Keju Parut Lezat danĀ Ga GampangĀ Putus

“Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M,” ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan.

Lebih lanjut Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pelaku juga telah mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban.

Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.

READ  Amcor UMM Sediakan Fasilitas Kenali Amerika Serikat

“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku M akan dikenakan Pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun. (***)