banner 728x250
Daerah  

Rampas Barang Milik Warga Tegalgondo, Dua Debt Collector Dilaporkan ke Polres Malang

banner 120x600
banner 468x60


CEKDATA
– Warga Perumahan Tegalgondo Residence Kabupaten Malang, Alvina Eka Damayanti, menjadi korban perampasan barang oleh dua orang Debt Collector (DC).

Dua orang itu yakni berinisial M dan rekannya sebut saja Parjo (bukan nama asli).

banner 336x280

Diduga otak dari perampasan tersebut adalah Mahasiswi Universitas Mummadiyah Malang (UMM) dengan inisial AS.

AS mengaku punya bekingan seorang advokat berinisial BA yang bertugas di Lumajang yang mana AS mengaku bahwa advokat tersebut adalah kakaknya.

Sebelum kejadian perampasan, kepada korban, AS menekankan bahwa advokat tersebut punya kenalan DC yang jasanya biasanya digunakan untuk mengambil barang orang-orang yang berhutang.

Menurut pengakuan korban, pada saat itu, oknum M mengambil barang-barang berupa Televisi, Sepatu, Tas dan lain sebagainya.

Perampasan barang secara sepihak itu akibat adanya utang-piutang antara Alvina Eka Damayanti (korban) dan AS senilai 20 juta rupiah.

READ  Mahasiswa UMM Sabet Juara 2 Lomba Hafiz Nasional

Alvina saat ini memiliki sisa utang kurang lebih 16 juta rupiah, setiap bulannya Alvina membayar 2,5 juta rupiah.

Namun, pada bulan ini Alvina hanya telat pembayaran 1 hari dan hanya kurang 1 jt dari total nilai 2,5 juta setiap bulannya.

Tetapi barang-barang Alvina di rampas dengan cara memasuki rumah korban tanpa ijin dengan awalnya menyamar sebagai pengantar makanan Shopee Food.

Alvina mengatakan bahwa kejadian yang ia alami terjadi pada Selasa, 6 Juni 2023 pukul 21.30 WIB.

“Setelah kejadian saya langsung buat laporan ke Polres Malang,” ujar Alvina, Rabu (7/6/2023).

Adapun nomor laporannya yakni LPM/ 272/VI/2023/SPKT Di Polres Malang pada tanggal 7 – 06 – 2023.

READ  Gelar Sosialisasi 4 Pilar, Kresna Dewanata Ajak Warga Malang Perangi Hoaks

“Saya memang salah karena berhutang, tapi caranya jangan begitu dengan cara merampas barang-barang saya,” beber Alvina.

“Semua barang saya mau diambil, bahkan mau balik lagi ambil kulkas saya. Tetapi dilarang oleh kawan saya untuk mengambil semua barang-barang saya yang ada dilokasi kejadian. Saya berharap bisa mendapatkan keadilan,” sambung perempuan yang akrab disapa Vina itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Adhy Dharmawan, SH., MH sangat menyayangkan kejadian perampasan tersebut.

Menurutnya, utang kliennya harusnya bisa dibahas secara kekeluargaan terlebih dahulu. Apalagi, AS mengaku punya saudara yang berprofesi sebagai advokat/pengacara.

“Seharusnya kan bisa di somasi dulu klien saya ini, setelah di somasi 3 kali tidak ada respon bisa tempuh jalur hukum secara Hukum Pidana maupun Hukum Perdata,” ujar Adhy.

“Tetapi langkah-langkah itu tidak di tempuh, malah diduga menggunakan jasa oknum DC berinisial M untuk mengambil barang-barang korban,” sambung advokat muda itu.

READ  Terkait Sengketa Yayasan Unizar Mataram, Adhy Dharmawan Sarankan Berdamai

Menurut Adhy, tindakan oknum tersebut tidak sesuai aturan hukum yang dimana mengambil barang tanpa Putusan Pengadilan.

“Hal itu tidak dibenarkan dan memasuki pekarangan rumah seseorang tanpa ijin juga ada pidananya. Ya kami akan laporkan oknum pengacara tersebut ke asosiasinya,” ujar Adhy.

“Indonesia ini negara hukum, jangan main hakim sendiri. Kalau merasa di rugikan ya tempuh jalur hukum, ini somasi aja tidak pernah di kirim ke klien saya,” katanya.

“Seharusnya karena ada keluarga pengacara bisa mengambil langkah-langkah yang lebih bijak, patut di cek itu ijasah kuliahnya dimana dan asli apa tidak,” tegas Adhy. (***)