banner 728x250

Barang Bukti Sudah Kuat, Kejari Kabupaten Malang Dinilai Lambat Tangani Kasus Kecil Ini

Muhammad Nizar saat konferensi pers dengan awak media. (Foto: Ibrahim Wahyudi/CekData)
banner 120x600
banner 468x60

CEKDATA.CO.ID – Tindak pidana pencurian dan pengrusakan tanaman yang dilaporkan oleh Muhammad Nizar ke Polres Malang menjadi sorotan.

Kasus itu disorot publik lantaran sudah berjalan cukup lama, namun belum juga naik ketahap selanjutnya atau berjalan ditempat.

banner 336x280

Warga Bumiayu, Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang itu merasa bahwa kasus yang dilaporkannya terkesan lambat dalam penanganannya.

READ  Polres Kediri Kota Selidiki Guru SD yang Diduga Cabuli 8 Siswanya

Kasus pidana yang dilaporkannya pada bulan September 2022 lalu belum juga bergulir ketahap penuntutan.

Hanya sebatas terlapor H. Rofi’i Iswahyudi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik pada Januari 2023 lalu.

Menurut informasi yang diterimanya, berkas kasus tersebut sempat dikirim ke Kejari Kabupaten Malang, akan tetapi dikembalikan lagi ke penyidik lantaran dikatakan masih kurang bukti.

READ  Jelang Laga Persahabatan Arema FC Vs PSIS Semarang, Polres Malang Perketat Pengamanan

“Dalam kasus ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan berkas dari penyidik sempat dikirim ke kejaksaan, akan tetapi dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian dengan alasan dari pihak kejaksaan belum cukup bukti,” jelas Nizar, Senin (26/06/2023).

Sebagai pelapor, Nizar berharap kasus pencurian dan pengrusakan yang dilaporkannya dapat diproses hukum sampai ketahap selanjutnya.

“Saya berharap kasus yang dilaporkannya dapat diproses hukum sampai ketahap selanjutnya, bukti pencurian dan pengrusakan tanaman milik saya kan sudah jelas,” harap Nizar.

READ  Tips Bangun Kedekatan di Bulan Ramadan Ala Kopi Lain Hati

Sebagai masyarakat yang melaporkan perbuatan tindak pidana, Nizar juga berharap mendapat kedudukan yang sama dimata hukum.

“Sebagai masyarakat yang disini saya sebagai pelapor juga berharap mendapat kesamaan dimata hukum,” pungkasnya. (***)