CEKDATA, MALANG – Ngatinem terus berjuang mencari keadilan. Sempat terhenti, kali ini laporan pedagang bakso itu ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib.
Ngatinem, Warga Jalan Panglima Sudirman, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini rumahnya menjadi sasaran pengerusakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
Atas perbuatan oknum tersebut, barang berupa alat untuk dagangan bakso hancur. Akibatnya, Ngatinem berbulan-bulan tak bisa berjualan hingga merugi.
Untung saja, Ngatinem mengenali wajah dari oknum pengerusakan tersebut. Dia langsung melaporkan oknum tersebut ke Polres Malang, Rabu (15/03/2023).
Adapun oknum yang dilaporkan Ngatinem tersebut yakni berinisial HR, SW serta YU.
Ngatinem mengatakan pengerusakan barang dagangannya tersebut terjadi pada 07 Juni 2022 lalu.
Entah sebab apa, HR bersama SW dan YU mengaku sebagai perwakilan ahli waris dari pemilik rumah yang ditempati Ngatinem.
Padahal rumah yang Ngatinem tempati untuk usaha bakso tersebut adalah hasil pembelian secara resmi dari seseorang.
Sempat dilakukan upaya mediasi setelah kejadian tersebut. Dari hasil mediasi, tidak menemukan titik temu.
“Masalah pengerusakan sudah saya laporkan, karena barang yang dirusak tidak bisa saya pergunakan lagi,” ujar Ngatinem usai laporan di Mapolres Malang, Kepanjen.
“Pernah dilakukan mediasi tapi oknum itu tidak pernah beritikad baik,” sambung Ngatinem.
Ngatinem berharap dengan dilaporkannya masalah ini, oknum tersebut tidak semena-mena serta arogan.
“Saya memang orang kampung, tapi ga bisa dibodohi, saya berharap oknum tersebut dihukum agar tidak arogan dan saya percaya hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Ngatinem. (***)