MALANG – Berdasar informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Dau berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika berjenis ganja.
Pengungkapan terjadi di hotel di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Petugas melakukan penyelidikan dan penelusuran di berbagai lokasi dan sasaran.
Gerak cepat petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial ADP (34) warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Kamis (1/9/2022) malam.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasihumas, Iptu Ahmad Taufik membenarkan tentang penangkapan itu.
Terduga pelaku ADP berhasil diamankan petugas dalam sebuah kamar hotel.
“Saat itu dia tertangkap tangan sedang mencampur ganja kering dengan tembakau,” ucap Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Dari interogasi awal, tersangka mengakui sengaja membeli barang haram tersebut seharga Rp 400.000 dari seseorang berinisial C.
Modusnya ranjau, setelah membayar lewat transfer, lalu C menyuruh ADP untuk mengambil barang itu di suatu tempat.
Sampai saat ini masih dalam pengembangan oleh petugas.
“Polanya menggunakan modus ranjau, setelah transfer, tersangka disuruh mengambil barang haram itu di suatu tempat,” jelas Ahmad Taufik.
“Hal itu dikuatkan dengan penemuan bukti transfer, yang menurut tersangka untuk pembelian ganja tersebut,” tambahnya.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dikenakan pasal 114 (1) dan/atau pasal 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.