CEKDATA.CO.ID, MALANG – Pria berinisial VT (31) tahun, warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya berhasil diamankan polisi.
Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang menangkap VT atas kasus dugaan penggelapan.
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, petugas gabungan menangkap VT di tempat kos persembunyiannya di daerah jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu, Senin (13/02/2023).
“Betul, terduga pelaku ditangkap Senin (13/02) sekitar pukul 09.30 WIB, oleh gabungan Opsnal Polres Malang dan Polsek Tumpang,” jelas Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (14/2/2023).
Taufik menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban Maharani (39) warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berkenalan dengan VT di media sosial sekitar pertengahan tahun 2002.
Seiring berjalan waktu, keduanya sering bertemu dan menjalin hubungan. Tersangka VT juga menjanjikan untuk menikahi korban.
Permasalahan timbul ketika VT meminjam motor Honda Beat milik korban dengan dalih keluar sebentar pada 30 Juli 2022.
Namun hingga berhari-hari motor tidak dikembalikan dan nomor ponsel VT tidak dapat dihubungi.
Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tumpang.
“Korban merasa dirugikan, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumpang dengan membawa bukti BPKB kendaraan miliknya,” jelas Taufik.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motor milik korban juga sudah digadaikan ke orang lain seharga Rp 5 juta.
“Pelaku mengaku uang hasil gadai sudah habis dipakai untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku terpaksa harus mendekam disel tahanan Polsek Tumpang.
Dan dikenakan pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuma empat tahun penjara.