banner 728x250
Hukrim  

Modus Pinjam Sebentar, Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Kabur Motor Warga Tumpang Malang 

VT pelaku dugaan penipuan dan penggelapan diamankan di Polsek Tumpang, Senin (13/02/2023).
banner 120x600
banner 468x60

CEKDATA.CO.ID, MALANG – Pria berinisial VT (31) tahun, warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya berhasil diamankan polisi.

Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang menangkap VT atas kasus dugaan penggelapan.

banner 336x280

Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, petugas gabungan menangkap VT di tempat kos persembunyiannya di daerah jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu, Senin (13/02/2023).

“Betul, terduga pelaku ditangkap Senin (13/02) sekitar pukul 09.30 WIB, oleh gabungan Opsnal Polres Malang dan Polsek Tumpang,” jelas Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (14/2/2023).

READ  Dua Anggota TNI-Polri Tewas Ditembak KKB saat Jaga Tarawih di Puncak Jaya Papua

Taufik menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban Maharani (39) warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berkenalan dengan VT di media sosial sekitar pertengahan tahun 2002.

Seiring berjalan waktu, keduanya sering bertemu dan menjalin hubungan. Tersangka VT juga menjanjikan untuk menikahi korban.

Permasalahan timbul ketika VT meminjam motor Honda Beat milik korban dengan dalih keluar sebentar pada 30 Juli 2022.

READ  Warga Dusun Tamban Malang Swadaya Bangun Ekowisata Mangrove

Namun hingga berhari-hari motor tidak dikembalikan dan nomor ponsel VT tidak dapat dihubungi.

Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tumpang.

“Korban merasa dirugikan, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumpang dengan membawa bukti BPKB kendaraan miliknya,” jelas Taufik.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motor milik korban juga sudah digadaikan ke orang lain seharga Rp 5 juta.

READ  Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindakan Pidana Umum di TPA Tlekung

“Pelaku mengaku uang hasil gadai sudah habis dipakai untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku terpaksa harus mendekam disel tahanan Polsek Tumpang.

Dan dikenakan pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuma empat tahun penjara.