MALANG – Proses audit perkara penjualan 2 (dua) unit hand traktor dan mesin pompa air di Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Malang nampaknya belum rampung.
Sebelumnya, Polres Malang melalui Satreskrim yang diwakili oleh Kepala Unit (Kanit) IV Tipikor Rudi pada (31/05/2022) telah mengajukan permohonan audit kepada Irda Kabupaten Malang atas perkara yang melibatkan Kades Wandanpuro dan Ketua Gapoktan Wandanpuro ini.
Sekertaris Irda Kabupaten Malang, Wahyu sebelumnya sempat dikonfirmasi cekdata.co.id melalui pesan Whatsapp Messangger pada (29/07) dan (01/08) namun tidak direspon dengan alasan tertentu hingga media berupaya melakukan konfirmasi langsung pada, Selasa (02/08/2022) lalu.
Saat ditemui, Wahyu mengatakan, hingga saat ini hasil audit dari Irda Kabupaten Malang atas kasus penjualan traktor ini masih berproses.
“Saat ini proses audit masih berjalan dan hari ini, Selasa (02/08/2022) sedang ada klarifikasi dari Inspektorat ke pihak-pihak yang terkait yang berlangsung di Desa Wandanpuro,” kata wahyu.
Sekertaris Irda Kabupaten Malang membeberkan, untuk perkara di Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang saat ini ditangani oleh tim Auditor.
“Untuk permasalahan di Wandanpuro Bululawang ini ditangani oleh tim Pak Agus yang saat ini sedang di desa,” ujarnya.
Sementara itu, Polres Malang melalui Kepala Unit (Kanit) IV Tipikor Rudi saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Irda.
“Kami belum menerima hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Malang,” singkatnya.
Untuk diketahui, proses audit yang dilakukan oleh Irda Kabupaten Malang atas kasus penjualan 2 (dua) unit hand traktor dan mesin pompa air ini berdasarkan tanggal surat permohonan audit dari Polres Malang yang dikeluarkan pada (31/05/2022) hingga saat ini (03/08/2022) telah memakan waktu yang cukup lama yakni 2 Bulan.