PASURUAN – Gugatan perkara nomor 30/pdt.G/2022/PN Psr ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Kamis (13/04/2023).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat
Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Sidang itu berkaitan dengan sengketa Lahan Tambak Dusun Jelak, Kelurahan Blandongan, Kota Pasuruan.
Adapun para pihak yakni, tergugat l Mustarom (penjual lahan), tergugat ll Yatima (pembeli lahan), serta tergugat lll Camat Bugul Kidul.
Yatima, Tergugat II, mengucapkan rasa syukurnya karena Majelis Hakim telah memutuskan keadilan dengan tepat.
“Alhamdulillah keadilan buat saya dibukakan oleh Allah SWT,” ujar Yatima, Kamis (13/04/2023).
“Terima kasih terhadap Majelis Hakim yang benar-benar melihat pokok permasalahan ini dengan baik, dan memberikan keadilan terhadap kami,” sambungnya.
Tak lupa, Yatima juga mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya yang telah membantu menyelesaikan sengketa.
“Terima kasih juga terhadap pengacara saya (Adhy Dharmawan) yang benar benar berjuang membela saya di dalam persidangan,” ucap Yatima.
Terpisah, Pengacara Muda, Adhy Dharmawan, SH., MH menyampaikan bahwa gugatan penggugat sudah seharusnya ditolak, sebab tidak punya dasar hukum yang kuat.
“Saksi-saksi yang diajukan juga tidak memahami pokok perkara, yang seharusnya diajukan itu ya saksi-saksi dari desa, saksi-saksi dari keluarga ahli waris. Karena pasti paham terkait masalah ini, tetapi tidak diajukan,” ujar Adhy Dharmawan.
“Dan bukti-bukti yang diajukan penggugat juga tidak berdasar hukum, tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum,” sambungnya.
Adhy Dharmawan menyampaikan bahwa kemenangan kliennya merupakan berkat doa dan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa.
“Sujud syukur kami terhadap Allah SWT karena memberikan jalan kemenangan kami. Diberi kemudahan dalam persidangan sampai dengan putusan,” ucap Adhy Dharmawan. (***)