banner 728x250
Hukrim  

Adhy Dharmawan, Sosok Dibalik Kemenangan Perkara Sengketa Tambak di Pasuruan

Pengacara Muda Adhy Dharmawan (tengah) bersama rekan-rekannya Royen Januarto Ahmad dan Andre Hermawan. (Foto: ist)
banner 120x600
banner 468x60

PASURUAN – Gugatan perkara nomor 30/pdt.G/2022/PN Psr ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Kamis (13/04/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat
Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

banner 336x280

Sidang itu berkaitan dengan sengketa Lahan Tambak Dusun Jelak, Kelurahan Blandongan, Kota Pasuruan.

Adapun para pihak yakni, tergugat l Mustarom (penjual lahan), tergugat ll Yatima (pembeli lahan), serta tergugat lll Camat Bugul Kidul.

READ  Terkait Sengketa Yayasan Unizar Mataram, Adhy Dharmawan Sarankan Berdamai

Yatima, Tergugat II, mengucapkan rasa syukurnya karena Majelis Hakim telah memutuskan keadilan dengan tepat.

“Alhamdulillah keadilan buat saya dibukakan oleh Allah SWT,” ujar Yatima, Kamis (13/04/2023).

“Terima kasih terhadap Majelis Hakim yang benar-benar melihat pokok permasalahan ini dengan baik, dan memberikan keadilan terhadap kami,” sambungnya.

Tak lupa, Yatima juga mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya yang telah membantu menyelesaikan sengketa.

“Terima kasih juga terhadap pengacara saya (Adhy Dharmawan) yang benar benar berjuang membela saya di dalam persidangan,” ucap Yatima.

READ  Sidang Pembacaan Eksepsi, Pengacara Sampaikan Poin Penting Agar Ambon Fanda Bebas

Terpisah, Pengacara Muda, Adhy Dharmawan, SH., MH menyampaikan bahwa gugatan penggugat sudah seharusnya ditolak, sebab tidak punya dasar hukum yang kuat.

“Saksi-saksi yang diajukan juga tidak memahami pokok perkara, yang seharusnya diajukan itu ya saksi-saksi dari desa, saksi-saksi dari keluarga ahli waris. Karena pasti paham terkait masalah ini, tetapi tidak diajukan,” ujar Adhy Dharmawan.

READ  Pengacara Fanda Ambon Dapat Tekanan dari OTK, Adhy Dharmawan: Kami Tetap Profesional

“Dan bukti-bukti yang diajukan penggugat juga tidak berdasar hukum, tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum,” sambungnya.

Adhy Dharmawan menyampaikan bahwa kemenangan kliennya merupakan berkat doa dan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa.

“Sujud syukur kami terhadap Allah SWT karena memberikan jalan kemenangan kami. Diberi kemudahan dalam persidangan sampai dengan putusan,” ucap Adhy Dharmawan. (***)