banner 728x250

Kuasa Hukum Nilai Eksekusi Kantor Dr. Valentina oleh PN Malang Cacat Hukum

Proses eksekusi pengosongan bangunan milik keluarga Dr. Valentina di Jalan Galunggung oleh PN Malang, Rabu (20/07/2022). (Foto: Damanhury Jab/CekData.co.id)
banner 120x600
banner 468x60

MALANG – Proses eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang di bangunan kantor milik keluarga Dr. Valentina (VA) yang terletak di perempatan Jl. Galunggung, Kota Malang diduga cacat secara hukum berdasarkan permintaan pemohon.

Kabar adanya indikasi cacat hukum atas proses eksekusi lahan ini disampaikan oleh Juru Bicara Keluarga VA yakni Eka Pangulimara kepada cekdata.co.id pada Rabu (20/07/2022) lalu.

banner 336x280

Menurut Eka, Amar Putusan Hukum yang menurut klaim pihak lawan yang telah menang sebenarnya tanpa objeknya.

“Amar putusan itu kami nilai tanpa objek, artinya bersifat kabur, sumir dan bersifat dekralatoir. Tidak bisa dieksekusi karena objeknya tidak jelas,” katanya.

Dirinya membeberkan, kronologi awal persoalan ini bermula ketika kliennya VA yang menikah dengan HS pada tahun 1994 dengan Perjanjian Pisah Harta yang dibuat sebelum pernikahan.

Perjanjian yang isinya bahwa selama pernikahan diantara kedua belah pihak tidak ada penggabungan harta.

“Pada tahun 2012 terjadilah perceraian, ini artinya semua sudah selesai. Perjanjian itu dibuat di Tuban. Sedangkan pada tahun 2013 itu terjadilah gugatan untuk pembatalan perjanjian pisah harta di PN Tuban yang mendapatkan perlimpahan dari PN Malang,” bebernya.

READ  Lubangi Kondom Kekasihnya, Perempuan Berusia 39 Tahun Ini Dihukum Pengadilan

“Pada saat itu, terjadi persidangan hingga pukul 12 malam untuk membuat putusan yang isinya menghasilkan putusan kepemilikan bersama,” sambung Eka.

Menurut Eka, kendati putusan sudah ditetapkan oleh PN Malang, namun isi putusan tersebut kabur lantaran tanpa menyebutkan objek apa yang harus dibagi.

Hingga terjadi perlawanan hingga ke Pengadilan Tinggi yang kemudian berlanjut pada Kasasi Mahkamah Agung.

“Hasil dari Kasasi MA dengan nomor 503, dimana MA pada saat itu yang membatalkan putusan dibawahnya (putusan kepemilikan bersama) karena hakim di MA berpendapat, perjanjian pisah harta tidak bisa dibatalkan sehingga membatalkan semua posisi dibawahnya,” lanjutnya.

Kendati demikian, setahun kemudian (2016) terjadi Peninjauan Kembali (PK) namun isi PK saat itu dengan nomor 598 dinilai sangat persis seperti putusan nomor 25 sebelumnya yang diduplikat. Bahkan PK yang dimenangkan oleh pihak HS ini tanpa novum (tambahan alat bukti).

“Putusan 598 junto (jo) nomor 25 adalah sebuah putusan yang berisi substansi tentang pembagian harta bersama tanpa objeknya. Itu putusan yang non eksecitable. Lalu, pihak yang merasa menang mendesak pengadilan untuk segera melakukan proses lelang untuk segera membagi hasilnya. Padahal, tidak ada mekanisme berdasarkan amar putusannya untuk harus dilelang,” ungkapnya.

READ  Pasca Iduladha Harga Cabai dan Bawang Merah di Malang Masih Mahal

Jubir VA ini juga menyayangkan sikap PN Malang yang tidak bisa menolak permintaan PN Tuban bahwa ini adalah putusan yang tidak bisa dilaksanakan.

“Kami menduga ada permainan besar dalam proses hingga saat ini. Bahkan kami juga tidak pernah mendapatkan risalah lelang padahal itu rumah kita dan sertifikat masih di tangan sendiri,” ketusnya.

Dirinya menduga, kejadian ini merupakan prodak hukum yang syarat akan mafia peradilan.

“Ini diduga ada permainan mafia hukum dan mafia peradilan,” bebernya.

Senada dengan Eka, Kuasa Hukum VA Octaf Datus, SH. MH mengatkan, putusan PK yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi ini adalah cacat hukum.

“Semua proses yang berlangsung selama ini terkait harta bersama ini kami nilai telah mengalami kesalahan yang fatal secara prosedur,” ujar Octaf.

READ  Bupati Malang Sanusi Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur KEK Singhasari

Dirinya juga berharap agar perkara ini harus benar-benar berjalan sesuai koridor hukum sebagaimana mestinya serta meminta agar adanya penghentian eksekusi di aset-aset lain milik keluarga kliennya.

Sementara itu, Kepala PN Malang Judi Prasetya, melalui Humas PN Malang Mohamad Indarto saat dikonfirmasi pada Kamis (21/07/2022) mengatakan, perkara pokok ini ada di PN Tuban dan PN Malang hanya menjalankan proses eksekusi dan proses lelang.

“Itu semua sudah diuji dalam putusan MA. Kita hanya menjalankan putusan dari MA. Intinya bahwa objek harta bersama harus dibagi dua,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait upaya PK terhadap Kasasi MA 598 tanpa novum namun berhasil dimenangkan oleh pemohon, Mohamad Indarto mengatakan, dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengomentari hal ini.

“PK itu adalah wewenang dari majelis PK MA, karena itu sepenuhnya berada di tangan MA,” tegasnya.

PN Malang melalui Mohamad Indarto pada kesempatan ini juga enggan membicarakan apapun terkait pemisahan harta karena menurutnya telah memiliki kekuatan hukum tepat. (Bersambung)