CEKDATA – Sidang sengketa Lahan Tambak Dusun Jelak, Kelurahan Blandongan, Kota Pasuruan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan.
Adapun para pihak yakni, tergugat l Mustarom (penjual lahan), tergugat ll Yatima (pembeli lahan), serta tergugat lll Camat Bugul Kidul.
Dalam sidang kali ini di PN Pasuruan, dengan perkara 30/pdt.G/2022/PN Psr memasuki Agenda Kesimpulan.
Para pihak mengajukan Agenda Kesimpulan, sementara Tergugat III tidak mengajukan kesimpulan dan bukti apapun.
Majelis Hakim memutus perkara 30/pdt.G/2022/PN Psr pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023.
Kuasa Hukum Tergugat II, Adhy Dharmawan mengatakan seharusnya, Tergugat III mengajukan bukti-bukti serta jawaban, duplik dan kesimpulan.
Namun kata Adhy, Camat Bugul Kidul itu tidak diajukan serta tidak mengajukan saksi sama sekali.
“Ada apakah gerangan? ujar Adhy Dharmawan bertanya-tanya.
Advokat Muda ini mengatakan, saksi yang diajukan oleh penggugat sama sekali tidak ditanyakan apa-apa oleh Tergugat I dan Tergugat III.
Tetapi saat Tergugat II mengajukan saksi malah di serang pertanyaan oleh Tergugat I dan Tergugat III.
“Ini sudah terlihat dugaan adanya permainan diantara mereka,” sebut Adhy, Jumat (10/03/2023).
“Semoga Majelis Hakim sangat jeli dan teliti dalam memeriksa perkara ini dan memutus dengan adil,” sambungnya.
“Itu sudah sangat jelas permainan mereka, kami akan bawa ini ke ranah pidana atas dugaan keterlibatan mafia tanah,” tambahnya lagi.
Adhy juga mengingatkan, agar para pihak tidak main-main dengan sengketa pertanahan.
“Jangan pernah coba main-main masalah tanah, kita akan kembali ke tanah,” bebernya.
“Hukum di akhirat lebih kejam dari di dunia ini, kita akan mempertanggung jawabkan semua ini di akhirat atas apa yang sudah kita lakukan termasuk mengambil hak klien saya,” sambung Adhy.
Adhy Dharmawan juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau perkara ini.
“Kami sudah tembusi KPK, agar perkara ini dipantau, sehingga tidak ada permainan atau kongkalikong,” bebernya. (***)