banner 728x250
Hukrim  

Posting Video Hoaks di Snack Video, Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Ditangkap Polda Metro Jaya 

Pemilik akun @rakyatjelata_98 berinisial AH ditangkap oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bandung, Jawa Barat. (Foto: Ist)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Polda Metro Jaya tangkap pelaku penyebar berita bohong atau hoaks di media sosial Snack Video. 

Pemilik akun @rakyatjelata_98 berinisial AH ini ditangkap oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/7/22) lalu.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polisi pada Senin (25/7/22) yang lalu dan setelah ditindaklanjuti Polisi menemukan identitas pemilik akun tersebut.

READ  Jelang Idul Fitri, Brimob Polda Jatim Gelar Patroli Cipta Kondisi di Malang Raya

“Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin,” tutur Kombes Zulpan, Kamis (28/07/2022).

Barang bukti yang disita penyidik lanjut Kombes Zulpan sudah digelar antara lain satu unit handphone milik tersangka, akun Snack Video @rakyatjelata_98 yang digunakan pelaku.

Kombes Zulpan menambahkan bahwa tersangka AH menggunakan akun Snack Video miliknya itu untuk menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.

READ  Polres Jember Amankan 15 Orang Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Mulyorejo

“Isi video itu menuduh beberapa pejabat publik hingga dapat menimbulkan kebencian,” kata Kombes Zulpan.

Salah satu barang bukti yang ditunjukkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya adalah tangkapan layar contoh ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan pelaku lewat akun @rakyatjelata_98.

“Kini pelaku AH telah ditetapkan tersangka,”jelas Kombes Zulpan.

Atas perbuatanya,tersangka AH dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.