banner 728x250
Hukrim  

Sidang Sengketa Tambak di Blandongan Pasuruan, Adhy Dharmawan Cecar Saksi Penggugat

Lawyer Adhy Dharmawan di PN Pasuruan
Sidang sengketa Lahan Tambak Dusun Jelak, Kelurahan Blandongan, Kota Pasuruan berlanjut. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

CEKDATA, PASURUAN – Sidang sengketa Lahan Tambak Dusun Jelak, Kelurahan Blandongan, Kota Pasuruan berlanjut.

Adapun para pihak yakni, tergugat l Mustarom (penjual lahan), tergugat ll Yatima (pembeli lahan), serta tergugat lll Camat Bugul Kidul. 

banner 336x280

Dalam sidang lanjutan, Hakim Birna Mirasari menghadirkan saksi Sumardi Santoso di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pukul 13.30 WIB, Kamis (16/2/2023) lalu.

Dalam kesaksian Sumardi (makelar tanah pihak penggugat) mengatakan dalam jual beli lahan Tambak antara Mustarom dan Yatima di tahun 2013 tersebut batal demi hukum.

READ  Kasad Dudung Apresiasi Tim Gabungan TNI-Polri Tangkap Penembak Istri TNI di Semarang 

Menurutnya, Mustarom menjual Tambak tanpa sepengetahuan 7 ahli waris yang lain.

Untuk itu pada tahun 2016, Sumardi selaku makelar tanah bersama 7 ahli waris yang lain menyampaikan ke Lurah Blandongan, Karmin, untuk membatalkan surat pernyataan ahli waris P. Kaminah ke Mustarom yang diterbitkannya.

“Pada 20 Oktober 2016 saat itu para pihak dipanggil Lurah untuk menyelesaikan permasalahan itu. Dalam kesepakatan jual beli antara ke-2 nya, Mustarom menjual 400 juta namun di AJB (Akta Jual Beli) yang di terbitkan PPATS 300 juta dan hanya di bayar Yatima 50 juta,” kata Sumardi di depan Hakim.

READ  Anggota Polres Pacitan Ditangkap Dugaan Edarkan Sabu, Ditahan di Mapolda Jatim

Hakim Anggota pun menanyakan legal standing Sumardi sebagai saksi bisa memperoleh dokumen negara tersebut, karena Sumardi bukan para pihak dalam sengketa lahan tambak itu.

“Saya mendapatkan dokumen-dokumen itu karena ada Mustarom dan yang mengeluarkan dokumen itu Lurah Karmin. Pembatalan jual beli karena tidak ada pembayaran SSP dan BPHTB yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Seharusnya pajak dibayar dulu baru AJB dibuat,” jawab Sumardi kepada Hakim.

Saat Sumardi dicecar pertanyaan oleh Adhy Dharmawan, S.H.,MH selaku Kuasa Hukum Yatima, apakah pembatalan jual beli bisa dilakukan sepihak, Sumardi pun menjawab tidak tahu.

READ  Sengketa Lahan di Blandongan Pasuruan, Adhy Dharmawan: Ada Kejanggalan di Letter C

Selanjutnya Adhy Dharmawan menanyakan apakah Sumardi pernah melihat adanya transaksi jual beli antara Mustarom dan Yatima serta Akta Jual Belinya.

“Saya tidak pernah melihat adanya transaksi jual beli antara keduanya namun saya pernah melihat Akta Jual Beli itu,” jawab Sumardi.

Dalam sidang kesaksian Sumardi akan berlanjut sepekan kemudian dengan agenda Hakim menghadirkan saksi yang lain.