banner 728x250

KKP Gagalkan Aksi Pengebom Ikan Asal Malaysia di Laut Sulawesi

Petugas PSDKP Nunukan saat menggagalkan aksi pengebom ikan di laut Sulawesi,Rabu (18/05/2022). (Foto: Humas Ditjen PSDKP)
banner 120x600
banner 468x60

RUBRIKA – Aksi pengeboman ikan oleh 3 (tiga) orang nelayan asal Malaysia berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi pada Rabu (18/5/2022) lalu.

Penghentian tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran antara aparat Indonesia dengan para pelaku.

banner 336x280

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa aksi pengeboman ikan ini berhasil dihentikan oleh petugas PSDKP Nunukan pada saat patroli di wilayah perairan Laut Sulawesi.

“Berdasarkan informasi awal, tiga orang nelayan asal Malaysia ini diduga menangkap ikan di wilayah perairan Laut Sulawesi dengan menggunakan bom,” terang Adin mengonfirmasi kejadian tersebut, Sabtu (21/05/2022).

READ  Pemerintah Western Australia Siap Dukung Center for Future of Work UMM-KEK Singhasari

Adin menuturkan bahwa perahu atau long boat yang diawaki oleh ketiga nelayan ini sempat melarikan diri saat bertemu dengan speed boat petugas. Aksi pengejaran pun berlangsung kurang lebih selama 15 menit hingga speed boat milik petugas PSDKP Nunukan berhasil menghentikan perahu pelaku.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang mengindikasikan aksi pengeboman ikan oleh para pelaku,” ungkap Adin.

Selain 1 (satu) unit perahu, barang bukti lainnya yang ditemukan berupa 1 (satu) unit kompresor, 1 (satu) unit ketinting, selang kompresor sepanjang 150 meter, 3 (tiga) buah detonator, 2 (dua) buah kacamata selam, 3 (tiga) buah fins atau kaki katak, dan 1 (satu) ekor ikan kuning.

READ  Covid-19 Menggila di Korea Utara, 1 Juta Lebih Penduduk Terpapar

Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa ketiga tersangka berinisial JL, PJ, dan MJ selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Pengawasan SDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adin memastikan bahwa ketiga tersangka akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Tidak cuma illegal fishing, secara tegas KKP juga melarang segala aksi penangkapan ikan dengan cara merusak, sebab tak cuma ikan besar yang mati, ikan-ikan kecil pun ikut mati. Apalagi penggunaan bom ikan ini bisa merusak karang yang membuat sumber daya laut kita tidak bisa lestari,” pungkas Adin.

Dengan penangkapan kapal tersebut, total KKP telah menangkap 75 kapal yang terdiri dari 6 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 1 kapal ikan asing berbendera Filipina.

READ  Rusia Hentikan Pasokan Makanan ke Negara Barat, Akan Terjadi Bencana Kelaparan?

KKP juga mengamankan 66 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 2 kapal keruk pasir Indonesia yang melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi izin PKKPRL.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyatakan komitmennya dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia melalui prinsip Ekonomi Biru. 

Prinsip ini berorientasi penuh pada keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan melalui efisiensi sumber daya alam, supaya tidak terjadi eksploitasi, keseimbangan nilai ekonomi dan sosial, sehingga tidak semata fokus pada profit, serta ramah lingkungan dan berkelanjutan agar tidak merusak ekologi.