banner 728x250

Sengketa Lahan di Blandongan Pasuruan, Adhy Dharmawan: Ada Kejanggalan di Letter C

Lawyer Adhy Dharmawan
Sengketa lahan tambak di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan memasuki babak baru. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

CEKDATA – Sengketa lahan tambak di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan memasuki babak baru.

Pagi tadi, Jumat (10/02/2023), sengketa lahan tambak di Blandongan tersebut masuk dalam tahap agenda sidang pemeriksaan setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

banner 336x280

Sengketa ini terjadi antara penggugat ahli waris P. Kaminah (Ayah Mustarom) dan turut tergugat l Mustarom (penjual lahan), tergugat ll Yatima (pembeli lahan), serta tergugat lll Camat Bugul Kidul.

Agenda sidang pemeriksaan setempat (PS) itu dihadiri oleh Majelis Hakim bersama panitera setelah pemeriksaan perkara telah sampai pada tahap pembuktian.

READ  Edy Rahmayadi Pastikan Wabah PMK di Sumut Masih Aman Terkendali

Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat untuk mengetahui jelas dan persis keadaan, letak, luas dan batas objek sengketa.

“Selepas ini kita akan melakukan pemeriksaan saksi. Tidak menutup kemungkinan sepanjang persidangan akan ada perdamaian antar pihak dan itu sering kita tawarkan,” kata Birna Mirnasari selaku Majelis Hakim yang menangani kasus persengketaan ini.

Salah Satu Data dari Kelurahan yang Dianggap Janggal. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II (Yatima), Adhy Dharmawan, SH., MH menjelaskan proses jual beli antara kliennya dan tergugat I (Mustarom) terjadi pada tahun 2013.

Adhy melanjutkan, sementara pada tahun 2016 proses jual beli terjadi pembatalan sepihak. Bahkan keterangan waris keluar baru pada tahun 2021.

READ  Jokowi-Prabowo Mesra Gunakan Udeng Blangkon Khas Madura

Menurutnya, hal tersebut sangat janggal, apalagi setelah melihat Letter C Kelurahan, sebab kliennya tidak pernah melakukan pembatalan jual beli.

“Itu sesuatu yang sangat janggal, sementara tidak pernah terjadi pembatalan. Pembatalan sepihak tersebut juga telah melanggar ketentuan undang-undang, jika mau dilakukan pembatalan harus melalui proses pengadilan (penetapan pengadilan),” beber Adhy Dharmawan.

Dari keterangan Yatima, dirinya membeli lahan tambak itu karena ada surat pernyataan pembagian waris dari P. Khatima ke Mustarom selaku anaknya.

“Surat pernyataan pembagian waris itu yang harus dibatalkan baru akta jual belinya. Tidak bisa dibatalkan akta jual beli tanpa membatalkan surat pernyataan pembagian waris,” terang Yatima.

READ  Usai Videonya Maki Polisi Viral, Abang Jago Penumpang Alphard Minta Maaf

Menurut Yatima terlihat jelas ada dugaan permainan antara penggugat dan tergugat l  Mustarom karena penggugat memunculkan surat pembatalan keterangan waris.

Menurutnya pembatalan itu tidak bisa dilakukan begitu saja, harus ada penetapan pengadilan.

Adhy berharap semoga majelis hakim dapat melihat kejanggalan yang ada dan bisa memutus secara adil.

“Kasihan klien saya membeli lahan tapi tidak digunakan dan dikuasai orang lain, pajak juga tetap dibayar. Sementara lahan disewakan ke pihak lain oleh Mustarom,” pungkas Adhy Dharmawan.