MALANG – Gara-gara mencuri Burung Murai Batu, pemuda berinisial BAS (22) asal Pelemahan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini digelandang ke Mapolsek Lawang, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Lawang Kompol Yatmo membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian burung sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Lawang, Minggu (21/08/2022).
Kompol Yatmo menceritakan, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berusaha mencuri Burung Murai Batu dalam sangkar di Jalan Thamrin Gang 1 RT03/RW08 Kelurahan/Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
“Sangkar berisi Burung Murai Batu milik Bapak Karyono ditaruh di depan rumah sejak pukul 09.30 WIB. Pada pukul 11.00 WIB, pemiliknya melihat pelaku mengambilnya, sangkar sudah bergeser,” urai Yatmo.
Melihat aksi pelaku, korban berteriak sehingga pelaku kaget dan langsung kabur. Dia lari ke Timur menuju jalan raya atau dekat Bank Jatim.
Sejumlah warga pun mengejar dan informasi ini diketahui anggota Polsek Lawang.
Menerima laporan warga tersebut, anggota Polsek Lawang secepatnya menuju lokasi untuk mengamankan pelaku pencurian.
Tersangka diamankan dan diboyong ke Mapolsek Lawang.
“Modus aksi pelaku mengambil sangkar dan burung dengan cara memanjat pagar. Kami akan dalami keterangannya lebih lanjut apakah pernah beraksi di lokasi lain,” jelas Yatmo.
Ditambahkan Yatmo, menurut perkiraan korban, burung jenis murai batu tersebut bernilai Rp 2,5 juta. Sejumlah saksi telah dimintai keterangannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Hingga kini, tersangka diamankan di Polsek Lawang dan menjalani penyidikan.