MALANG – Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Wagir meringkus pengamen bertato yang viral di media sosial (medsos), lantaran membuat onar.
Pengamen tersebut viral di medsos sedang menggebrak sebuah mobil yang didalamnya ada seorang perempuan bersama dua anaknya yang masih kecil sampai menjerit histeris ketakutan.
Pelaku diringkus tim Satreskrim Polres Malang saat berada di wilayah Kabupaten Blitar.
Diketahui, pelaku bernama AH (33) warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai pengamen dan serabutan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di Kabupaten Blitar,” ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kamis (21/7/2022).
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76 huruf c Undang Undang Republik Indonesia no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut AKBP Ferli menegaskan, Polres Malang tidak akan memandang siapapun yang menjadi korban aksi premanisme.
Penindakan tegas akan dilakukan terhadap pelaku aksi premanisme, demi terciptanya keamananan dan kenyamanan di masyarakat.
“Kami himbau kepada masyarakat, jika ada perbuatan ancaman kekerasan tolong segera dilaporkan kita ingin masyarakat hidup tertib aman dan damai,” tegasnya.
Ferli menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus penadahan telepon seluler tahun 2013 yang lalu dan hari ini ada warga yang melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka ke Polsek Wagir.
“Selama ini tersangka seringkali membuat keonaran dan meresahkan masyarakat di wilayah Wagir. Kami himbau masyarakat menjadi korban bisa melapor,” pungkasnya.