CEK DATA, MALANG – Kasus persengketaan obyek tanah ataupun rumah seringkali terjadi di wilayah Kabupaten Malang.
Ngatinem, warga Jalan Panglima Sudirman, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang menjadi salah satu korban.
Rumahnya menjadi sasaran perusakan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) bergaya ala preman. Bahkan, Ngatinem diusir secara paksa oleh oknum diduga suruhan yang mengaku ahli waris.
Ngatinem menyampaikan, bahwa dia membeli rumah dengan kuitansi sebagai bukti pembayaran kepada seseorang yang bernama Siti Mutmainah yang memiliki bukti kepemilikan berupa perjanjian jual beli yang disahkan oleh Notaris.
“Saya ini membeli rumah tersebut, ada bukti pembayarannya, sudah sekian lama di tempati tidak ada permasalahan. Kok tahu-tahu barang saya didalam rumah di rusak dan dikeluarkan oleh orang lain bahkan didepan rumah ditumpuki batu,” jelasnya, saat ditemui awak media, Senin (20/02/2023).
Permasalahan ini sempat diadukan ke pihak berwajib dan sempat diadakan mediasi, tapi pihak yang diadukan tidak merealisasikan hasil mediasinya.
“Saya akan laporan pidana lagi terkait masalah perusakan, pengusiran serta penimbunan batu didepan rumah saya yang terjadi beberapa waktu lalu karena saya sudah dirugikan secara moril dan materiil,” tambah Ngatinem.
Dikonfirmasi terpisah, Carik Desa Gondanglegi Wetan, Ruhan Choliq, menjelaskan, bahwa dalam catatan buku tanah desa untuk Letter C masih atas nama Sarji belum ada pencatatan peralihannya.
Untuk masalah perusakan serta pengusiran pihak perangkat desa hanya diberikan tembusan surat dari salah satu ahli waris.
“Karena bukti peralihan yang dimiliki Ngatinem produk Notaris dan belum dilakukan pencatatan di kantor desa, ya kami mengacu pada data yang kami miliki, masalah perusakan serta pengusiran memang sudah pernah diadukan ke pihak berwajib dan pernah dilakukan mediasi,” kata Ruhan Choliq. (***)