banner 728x250
Hukrim  

Rumahnya Dirusak, Warga Gondanglegi Wetan Malang Bakal Pidanakan Oknum Ini

Sengketa Lahan dan Rumah di Desa Gondanglegi Wetan Kabupaten Malang.
Keadaan rumah Ngatinem, di Jalan Panglima Sudirman Rt 17 Rw 06 Desa Gondanglegi Wetan saat terjadi pengosongan dan penimbunan batu. (Foto: Dok. Pribadi)
banner 120x600
banner 468x60

CEK DATA, MALANG – Kasus persengketaan obyek tanah ataupun rumah seringkali terjadi di wilayah Kabupaten Malang.

Ngatinem, warga Jalan Panglima Sudirman, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang menjadi salah satu korban.

banner 336x280

Rumahnya menjadi sasaran perusakan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) bergaya ala preman. Bahkan, Ngatinem diusir secara paksa oleh oknum diduga suruhan yang mengaku ahli waris.

Ngatinem menyampaikan, bahwa dia membeli rumah dengan kuitansi sebagai bukti pembayaran kepada seseorang yang bernama Siti Mutmainah yang memiliki bukti kepemilikan berupa perjanjian jual beli yang disahkan oleh Notaris.

READ  Kunjungi Malang, Sekjen Kemen PUPR Sindir Semrawutnya Penarikan Kabel di Pinggiran Jalan

“Saya ini membeli rumah tersebut, ada bukti pembayarannya, sudah sekian lama di tempati tidak ada permasalahan. Kok tahu-tahu barang saya didalam rumah di rusak dan dikeluarkan oleh orang lain bahkan didepan rumah ditumpuki batu,” jelasnya, saat ditemui awak media, Senin (20/02/2023).

Permasalahan ini sempat diadukan ke pihak berwajib dan sempat diadakan mediasi, tapi pihak yang diadukan tidak merealisasikan hasil mediasinya.

READ  Proses Eksekusi Aset Milik Valentina di Malang Terindikasi Digerogoti Mafia Tanah dan Peradilan

“Saya akan laporan pidana lagi terkait masalah perusakan, pengusiran serta penimbunan batu didepan rumah saya yang terjadi beberapa waktu lalu karena saya sudah dirugikan secara moril dan materiil,” tambah Ngatinem.

Dikonfirmasi terpisah, Carik Desa Gondanglegi Wetan, Ruhan Choliq, menjelaskan, bahwa dalam catatan buku tanah desa untuk Letter C masih atas nama Sarji belum ada pencatatan peralihannya. 

READ  Akuntansi UMM Berhasil Sandang Akreditasi Unggul

Untuk masalah perusakan serta pengusiran pihak perangkat desa hanya diberikan tembusan surat dari salah satu ahli waris.

“Karena bukti peralihan yang dimiliki Ngatinem produk Notaris dan belum dilakukan pencatatan di kantor desa, ya kami mengacu pada data yang kami miliki, masalah perusakan serta pengusiran memang sudah pernah diadukan ke pihak berwajib dan pernah dilakukan mediasi,” kata Ruhan Choliq. (***)