banner 728x250

Proses Eksekusi Aset Milik Valentina di Malang Terindikasi Digerogoti Mafia Tanah dan Peradilan

Jurusita PN Malang bersama tim keamanan disela-sela proses eksekusi kantor milik Valentina di Kota Malang, Rabu (20/07/2022). (Foto: CekData.co.id/Damanhury Jab)
banner 120x600
banner 468x60

MALANG – Proses eksekusi aset milik Valentina pada perkara perdata di Kota Malang tampak janggal dan terindikasi digerogoti praktik mafia tanah dan peradilan.

Kabar ini menyusul adanya temuan baru media atas beberapa berkas perkara yang berlangsung sejak tahun 2013 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tuban ini.

banner 336x280

Sebelumnya sempat dikabarkan, perkara pokok berupa gugatan pembatalan perjanjian pra-nikah yang berlangsung di PN Tuban antara Hardi Soetanto dan Valentina dengan nomor putusan 25 ini dilimpahkan PN Malang guna menjalankan proses eksekusi dan proses lelang lantaran aset ini berada di Kota Malang.

Namun, dalam proses ini pihak Valentina selaku pihak tergugat kembali melakukan banding kasasi ke MA dan berdasarkan putusan kasasi MA nomor 503 K/PDT/2015 tahun 2015 yang membatalkan hasil putusan PN Tuban.

Pihak penggugat yang berdasarkan putusan Kasasi MA telah kalah, kembali mengajukan permohonan PK kepada MA tanpa menggunakan (novoum) bukti tambahan dengan hasil putusan PK penggugat dinyatakan menang.

Namun, dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh MA dalam PK ini disinyalir sama persis (hampir copy paste) dengan keputusan nomor 25 di PN Tuban.

(Berikut Bunyi Hasil Putusan di PN Tuban Nomor 25)

MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:

Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya.

READ  Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal Perjanjian Nikah Nomor 200 tertanggal 8 Juli 1994 dibuatdan di tandatangani di hadapan Turut Tergugat/Eko Handoko Widjaja, S.H.,Notaris di Malang, dengan segala akibat hukumnya;Karena SR Cerai
  3. Menyatakan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I menjadikan harta bersama Penggugat dan Tergugat I.;
  4. Menghukum Tergugat I.untuk membagi harta bersama yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat I yang besarnya sama rata antara Penggugat dan Tergugat l;
  5. Menyatakan sita atas harta bersama yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat | (marital beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tuban sah dan berharga;
  6. Menghukum Tergugat I.,Tergugat Il.dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat I.,Tergugat Il dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sebesar Rp.1.172.000,-(satu juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah):
  8. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dilaksanakan pada hari Jumat,tanggal 22 November 2013.

(Berikut Bunyi Hasil Putusan di PK MA RI Nomor 598 PK/Pdt/2016)

MENGADILI:

Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Dr. HARDI SOETANTO, tersebut;

Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015;

READ  Jelang Idul Fitri, Brimob Polda Jatim Gelar Patroli Cipta Kondisi di Malang Raya

MENGADILI KEMBALI:

Dalam Eksepsi:
-Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya:

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; H/3/2013
  2. Menyatakan batal Perjanjian Nikah Nomor 200 tanggal 8 Juli 1994 dibuat dan ditandatangani di hadapan Turut Tergugat/Eko Handoko Widjaja,S.H., Notaris di Malang, dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I menjadikan harta bersama Penggugat dan Tergugat l;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membagi harta bersama yang diperoleh.
  5. Menyatakan sita atas harta bersama yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat I (mantal beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tuban sah dan benar
  6. Menghukum Tergugat 1,Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
  7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari, Kamis tanggal 24 November 2016.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Advokasi Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Republik Indonesia (RI) Dr. Galilea SH. MH, mengungkapkan kecurigaanya atas keterlibatan mafia tanah, mafia agraria dan mafia hukum dalam perkara ini.

READ  Kapolres Malang bersama Dandim 0818 Pantau Kesiapan Pos Pelayanan Mudik 2022 

Menurut Galilea, kecurigaan ini muncul setelah dirinya yang turut hadir dan memantau proses penyitaan hingga eksekusi di kantor milik Valentina di Jalan Galunggung, Kota Malang pada Rabu (20/07/2022).

“Kami melihat Amar Putusan sudah kacau dan menyimpang jauh. Hal ini juga mengundang kecurigaan kami,” katanya.

Dirinya mengatakan, kejadian ini sangat syarat akan muat kepentingan mafia hukum dan mafia tanah.

“Saya mengecam keras kejadian ini. Ini sangat kuat dengan muatan kepentingan mafia yang terstruktur. Namun, pihak kami GNPK RI tidak akan diam dan akan mengawal kasus ini hingga perkara ini menjadi terang benderang,” tegas Gali.

Gali berharap adanya respon serius dari Presiden Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN atas kejadian yang memiliki indikasi kuat melibatkan mafia tanah, mafia agraria dan mafia hukum ini.

“Pak Presiden dan Pak Menteri ATR/BPN bukannya punya misi untuk memberantas mafia-mafia tanah, semoga kejadian di Kota Malang ini dapat segera direspon sebagaimana cita-cita reforma agraria dan penegakan hukum yang adil,” bebernya.

Gali pada kesempatan ini juga memastikan bahwa pihak GNPK RI akan tetap serius dan tetap konsisten dalam melawan berbagai bentuk praktik kecurangan di Indonesia dan memperjuangkan tegaknya kebenaran agar seluruh masyarakat dapat merasakan keadilan yang sama.