SURABAYA – Polda Jatim dan Polres Jombang menetapkan lima orang tersangka dari 320 simpatisan tersangka M Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang mencoba menghalang-halangi petugas saat akan melakukan penangkapan di pondok pesantren Sidiqiyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022) lalu.
Kelima tersangka adalah, WH warga Sidoarjo, MR warga Ploso Jombang, MN warga Gunung Kidul, SA warga Lamongan, dan DD warga Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan kelima tersangka memiliki peran masing-masing. WH berperan menabrakkan petugas barikade di pintu pondok pesantren menggunakan motor.
“MR menyiram kaki Kasat Reskrim Polres Jombang (AKP Giadi) menggunakan air panas. Namun alhamdulillah tidak luka serius,” ujarnya, di Mapolda Jatim Jumat malam (8/7/2022).
Sementara itu, untuk MN berperan menahan tindakan kekerasan fisik. SA memprovokasi petugas barikade dengan tindakan kekerasan.
“DD adalah sopir yang menabrak mobil polisi saat akan melakukan penangkapan terhadap MSAT pada Minggu (3/7/2022),” jelasnya.
Mantan Kasat PJR Polda Jatim ini menyebutkan, kelima tersangka yang dikenakan pasal 19 UU No.12 tahun 2002 tentang kejahatan seksual.
Di dalam pasal 19 sudah disebut bila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang yang memegang penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual, akan diancam pidana 5 tahun.