banner 728x250
Hukrim  

Halangi Petugas, Polda Jatim Tetapkan 5 Tersangka Simpatisan Mas Bechi

MSAT alias Mas Bechi, anak kiai Jombang, tersangka pencabulan terhadap santriwati saat digelandang petugas di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: ANTARA/Marul)
banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA – Polda Jatim dan Polres Jombang menetapkan lima orang tersangka dari 320 simpatisan tersangka M Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang mencoba menghalang-halangi petugas saat akan melakukan penangkapan di pondok pesantren Sidiqiyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022) lalu.

Kelima tersangka adalah, WH warga Sidoarjo, MR warga Ploso Jombang, MN warga Gunung Kidul, SA warga Lamongan, dan DD warga Jombang.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan kelima tersangka memiliki peran masing-masing. WH berperan menabrakkan petugas barikade di pintu pondok pesantren menggunakan motor.

READ  Posting Video Hoaks di Snack Video, Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Ditangkap Polda Metro Jaya 

“MR menyiram kaki Kasat Reskrim Polres Jombang (AKP Giadi) menggunakan air panas. Namun alhamdulillah tidak luka serius,” ujarnya, di Mapolda Jatim Jumat malam (8/7/2022).

Sementara itu, untuk MN berperan menahan tindakan kekerasan fisik. SA memprovokasi petugas barikade dengan tindakan kekerasan.

“DD adalah sopir yang menabrak mobil polisi saat akan melakukan penangkapan terhadap MSAT pada Minggu (3/7/2022),” jelasnya.

READ  Dalam Proses, Kades dan Ketua Gapoktan di Wandanpuro Tega Jual Alat Bantuan Milik Poktan

Mantan Kasat PJR Polda Jatim ini menyebutkan, kelima tersangka yang dikenakan pasal 19 UU No.12 tahun 2002 tentang kejahatan seksual.

Di dalam pasal 19 sudah disebut bila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang yang memegang penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual, akan diancam pidana 5 tahun.