JOMBANG – Seorang Pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya diringkus tim Kepolisian Resort (Polres) Jombang atas dugaan pencabulan terhadap remaja pria berusia 16 (enam belas) tahun di sebuah Hotel di Jombang.
Korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum (AH) yang merupakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Bojonegoro ini diketahui masih duduk di bangku kelas 1 SMA di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Dilansir dari berbagai media, pelaku pencabulan ditangkap di dalam kamar bersama korban pada Kamis (18/8/2022), sekitar pukul 00.15 WIB.
Menanggapi kabar ini, Kepala Kejaksaan Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati saat dikonfirmasi mengatakan, telah menerima kabar ini dari Kejati Jombang dan oknum Jaksa telah ditetapkan sebagai tersangka serta saat ini telah dinonaktifkan.
“Untuk mempermudah proses pemeriksaan onum Jaksa sudah kami non-aktifkan dan jika terbukti bersalah maka saya akan ambil langkah tegas dan akan dicopot,” kata Mia Amiati, Kamis (18/08/2022) lalu.
Mia membeberkan, skandal ini juga melibatkan mucikari (germo) dimana mucikari yang menerima pesanan untuk mempersiapkan remaja pria 16 tahun untuk disewa dengan harga 300 ribu Rupiah.
“Saat ini ketiganya telah diringkus oleh Aparat Keamanan. Dalam transaksi ini remaja pria menerima bayaran 300 ribu Rupiah dari oknum Jaksa sedangkan mucikarinya mendapat bayaran 400 ribu rupiah,” bebernya.
Saat penangkapan, oknum jaksa yang sementara dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Jombang ini sedang terpengaruh oleh minuman keras.