banner 728x250

Dalam Proses, Kades dan Ketua Gapoktan di Wandanpuro Tega Jual Alat Bantuan Milik Poktan

Ilustrasi Hand Traktor. (Sumber: ePetani)
banner 120x600
banner 468x60

MALANG – Warga Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang kini menanti proses penegakan hukum terhadap Kades Madkori (MK) dan Ketua Gapoktan Sudarsono Sidik (SS) yang telah menjual bantuan pemerintah untuk Kelompok Tani di Wandanpuro.

Sebelumnya, Traktor (mesin pembajak sawah) dan mesin Pompa Air yang diketahui merupakan bantuan Pemerintah Kabupaten Malang kepada Kelompok Tani (Poktan) di Desa Wandanpuro terkonfirmasi telah dijual sepihak oleh Ketua Gapoktan dan Kepala Desa Wandanpuro.

banner 336x280

Warga Meminta Keadilan

EN, warga Desa Wandanpuro kepada media saat ditemui pada Senin (28/02/2022) lalu di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang menerangkan, sebelumnya Traktor bantuan untuk Petani di Desa Wandanpuro ini sejumlah 2 unit yang terdiri dari 1 unit traktor bantuan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pertanian (DTPHP) Kabupaten Malang dan bantuan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Malang.

“Dua unit Traktor ini dikuasai oleh Desa dan disewakan kepada petani. Namun, pada pertengahan masa jabatan kades yang sekarang, satu unit traktor ini hilang entah kemana. Baru beberapa minggu terakhir ini baru muncul kabar kalau traktornya sudah dijual,” terang EN.

EN dalam kesempatan ini juga menyampaikan, penjualan traktor ini berlangsung lantaran adanya campur tangan dari aparatur Desa Wandanpuro.

“Kabar yang beredar, ada oknum Perangkat Desa yang ikut berperan dalam penjualan traktor milik Desa ini. Kisaran harga penjualannya sekitaran 25 Juta rupiah,” terang EN.

Sementara Itu, Kepala Desa Wandanpuro Madkhoiri saat ditemui media membenarkan informasi terkait adanya penjualan traktor bantuan untuk Petani di Desa Wandanpuro. 

Kendati demikian, dirinya menolak tudingan keterlibatan dirinya dalam penjualan 2 Unit Hand Traktor milik Petani yang selama ini dikuasai oleh Pemerintah Desa.

“Kalau soal penjualan traktor, saya nggak tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke pengelola traktor yang juga merupakan Ketua Kelompok Tani,” terang Kades Madkoiri singkat.

Madkhoiri sempat mengaku masih tidak paham apa-apa karena baru dua bulan dilantik. Padahal, diketahui dirinya merupakan Kades Incumben dan baru dilantik untuk periode masa jabatan yang ke 2.

Pengakuan Ketua Gapoktan, Agus Ungkap Fakta Mencengangkan

Sementara itu, Kepala Gapoktan Desa Wandanpuro ditemui wartawan menegaskan bahwa penjualan itu telah disepakati oleh Kepala Desanya.

READ  Jalankan SE Bupati Malang, Polres Batu Tutup Pasar Hewan Pujon Antisipasi Merebaknya PMK

“Itu bisa terjual atas ijin Pak Kades atas rapat anggota yang digelar tidak hanya satu kali melainkam beberapa kali. Rapat yang pertama, pak Kades ada. Rapat  kedua memang Pak Kades ndak ada. Tapi, penjualan traktor ini atas perijinan dari pak petinggi (Kades),” tegas DS kepada media.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Wandanpuro Madkhoiri saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (15/03/2022) mengatakan, kabar terkait keterlibatan dirinya dalam penjualan traktor bantuan di Wandanpuro itu tidaklah benar.

“Kabar penjualan 2 unit traktor itu atas persetujuan dan arahan saya itu tidak benar,” kata Madkhoiri singkat.

Sementara itu, mantan sekertaris salah satu Kelompok tani di Wandanpuro yakni Agus turut angkat bicara. Agus yang dikonfirmasi terpisah mengaku tidak sepakat sejak awal terhadap penjualan traktor bantuan ini menyampaikan sempat menentang ide gila ini namun akhirnya kalah lantaran sendirian hingga 2 unit traktor ini akhirnya tetap dijual.

“Saya sejak awal tidak setujui usul untuk penjualan traktor itu. Itu kan haknya masyarakat petani. Saya tidak mau karena saya tau itu salah,” kata Agus.

Pria yang saat ini merupakan Ketua dari salah satu Kelompok Tani di Wandanpuro ini juga menegaskan bahwa dirinya siap dibenci lantaran melakukan penolakan akan hal ini.

“Saya lebih baik dibenci di forum Gapoktan tapi dicintai masyarakat ketimbang disenangi di forum Gapoktan tapi dibenci masyarakat,” tegas Agus diakhir wawancara.

Respons DTPHP Kabupaten Malang

Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang akhirnya buka mulut soal perkara penjualan 2 Traktor Bantuan oleh Gapoktan yang terjadi di Desa Wandanpuro Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Sebagaimana yang telah dikabarkan sebelumnya, Dua unit traktor yang diberikan oleh Dinas Tanaman Pangan Hotlikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang pada tahun 2016 lalu untuk menopang aktivitas pertaninan di Desa Wandanpuro ini dijual oleh oknum Gapoktan berdasarkan ijin dan arahan dari Kepala Desa Wandanpuro Madkhoiri.

DTPHP Kabupaten Malang melalui Suwadji menegaskan peruntukan traktor bantuan yang dijual oleh oknum di desa ini bukanlah untuk pemerintah melainkan kepada Gapoktan agar dapat dimanfaatkan untuk keberlangsungan pertanian di Desa Wandanpuro.

READ  Sukses Raih Unggul, Prodi Akuakultur UMM Targetkan Akreditasi Internasional

“Penyerahan traktor bantuan ini sekitar 2016 dan ditujukan kepada Gapoktan. Bukan kepada Desa,” ungkap Suwadji.

Menurut Suwadji, penjualan 2 unit hand traktor milik Gapoktan ini merupakan keputusan yang keliru dan Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan PPL DTPHP di Kecamatan Bululawang telah mendatangi serta menegur oknum yang telah menjual traktor ini.

“Sudah ditegur oleh tim PPL Bululawang dan yang bersangkutan menawarkan untuk melakukan pengembalian berupa uang. Tapi, kami minta agar diganti dengan hand traktor saja. Kalau dalam bentuk uang agak rawan. Kami sudah perintahkan kepada petugas agar tidak membuat berita acara jika diganti dalam bentuk uang,” terangnya.

Dengan kejadian ini, Suwadji berharap agar kedepannya pemanfaatan traktor ini dapat dikelola secara mandiri oleh Kelompok Tani tanpa ada intervensi dari pihak manapun termasuk desa.

“Biar bagaimanapun ini sudah terjadi, maka kami berharap kepada para anggota kelompok tani agar bersabar dan kami akan mengupayakan pengembalian aset milik petani di Desa Wandanpuro ini,” kata Suwadji.

Warga Adukan Soal Hilangnya Mesin Pompa Air Milik Gapoktan, Kades Mengakui Tindakannya

Setelah hilangnya 2 unit Hand Traktor mulai terkuak, warga kembali mengadu terkait Mesin Pompa Air milik Gapoktan Wandanpuro yang ikut menghilang.

Menanggapi kabar ini, Kepala Desa (Kades) Wandanpuro Madokhiri saat ditemui media pada Selasa, (12/4/2022) lalu mengaku telah menjual mesin Pompa Air tersebut.

“Kalau mesin pompa air, saya akui saya yang jual. Karena biaya saya untuk pengadaan bantuan-bantuan sebelumnya tidak dikembalikan,” kata Madkhoiri.

Madkhoiri mengaku sebelumnya telah mengeluarkan cukup banyak biaya untuk pengadaan beberapa bantuan Gapoktan sehingga dirinya memutuskan untuk menjual mesin Pompa Air ini.

Polres Malang Ambil Sikap

Kepolisian Resort Malang (Polres Malang)  sigap dalam merespon kabar penjualan Hand Traktor dan Mesin Pompa Air milik Kelompok Tani di Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jumat (13/05/2022).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, pasca menerima informasi ini langsung melakukan konfirmasi ke Ketua Gapoktan (SS), Kepala Desa Wandanpuro (MK) serta pihak-pihak terkait melalui tim penyidik Unit IV (tipikor).

READ  ShopeePay Luncurkan Fitur Transfer ke Bank Gratis Tanpa Batas

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat melalui Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi yang diwakili oleh Kepala Unit (Kanit) IV (tipikor) Rudi menjeleskan, telah melalukan proses klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini.

“Belum masuk tahap penyidikan. Masih tahap klarifikasi,” kata Rudi.

Menurut Rudi, pasca melakukan klarifikasi, tim penyidik Polres Malang akan menggandeng Inspektorat Daerah (Irda) untuk melakukan Audit.

Sementara itu, Kepala Desa Wandanpuro, Madkhoiri saat dihubungi melalui panggilan telepon pada Rabu, (13/04/2022) mengaku sedang bersama tim penyidik Polres Malang.

“Saya sekarang sedang bersama Pak Restu,” kata Madkhoiri singkat. 

Sebelum melakukan konfirmasi ke Kades Wandanpuro, tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Malang telah melalukan pemanggilan dan konfirmasi terhadap Ketua Gapoktan (SS) dan beberapa pihak terkait pada beberapa hari sebelumnya.

Kasus Penjualan Traktor di Wandanpuro Dalam Proses Audit Irda Kabupaten Malang

Berkas kasus penjualan 2 Unit Hand Traktor dan Mesin Pompa Air di Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang telah dilimpahkan ke Inspektorar Daerah Kabupaten Malang, Kamis (09/06/2022).

Sebelumnya, kasus ini telah diproses di Polres Malang dan dilimpahkan ke Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Malang guna melakukan proses Audit guna mengetahui total kerugian negara akibat tindakan Kades Wandanpuro dan Ketua Gapoktan Desa Wandanpuro.

Kapolres Malang melalui Kasat Reskrim Polres Malang yang diwakili oleh Kepala Unit (Kanit) IV Tipikor Rudi, saat dikonfirmasi pada Selasa (07/06/2022) lalu mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.

“Polres sudah bersurat ke Inspektorat Daerah untuk meminta kepada Inspektorat melakukan audit,” kata Rudi.

Kanit IV Tipikor Polres Malang ini juga menyampaikan, pihaknya akan kembali melanjutkan proses di Polres Malang pasca hasil Audit di Inspektorat telah dikeluarkan.

“Kami masih menunggu proses Audit di Inspektorat,” singkatnya.

Sementara itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Malang saat dikonfirmasi oleh media melalui salah satu petugas yang enggan memberi tahu namanya mengakui telah menerima berkas dari kepolisian Resort Malang.

“Berkasnya untuk kasus di Bululawang sudah masuk, namun masih menunggu proses audit dari tim Auditor kami,” singkatnya.