CEKDATA.CO.ID, MALANG – Kasus persengketaan tanah dan rumah yang sedang berproses sidang gugatan perdata, seharusnya tidak boleh diperjual belikan sebelum adanya Putusan Pengadilan.
Kasus persengketaan sebidang tanah dan rumah yang terjadi di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang perlu mendapat perhatian khusus.
Sebelumnya diberitakan, adanya pelaporan diduga tindak pidana pengerusakan barang oleh beberapa orang yang kasus tersebut masih ditangani pihak berwajib dalam hal ini Polres Malang serta objek rumah tersebut juga dalam proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Ngatinem sebagai pemilik rumah sekaligus tergugat dalam sidang perdata yang juga pelapor dugaan tindak pidana pengerusakan, heran saat melihat rumah yang masih dalam proses sidang gugatan di jual oleh yang mengaku ahli waris kepada seseorang berinisial OG.
“Saya ya heran dan kaget, kok rumah saya yang dipersengketakan masih dalam proses sidang dijual oleh yang mengaku ahli waris,” jelas Ngatinem kepada media ini, Minggu (02/03/2023).
Ngatinem yang mengenal sosok pembeli rumah tersebut sempat menanyakan serta mengingatkan OG via WhatsApp, supaya jangan dulu membeli rumah yang statusnya bersengketa tersebut.
Akan tetapi pembeli rumah menjawab pula bahwa proses jual beli dilakukan dan diketahui pihak Pemerintah Desa bahkan pembeli menyampaikan untuk menanyakan hal tersebut kepada Perangkat Desa.
Ngatinem sebagai pemilik rumah menduga adanya persekongkolan antara pihak penjual dengan pembeli beserta oknum Perangkat Desa, dikarenakan semua pihak tersebut mengetahui adanya proses gugatan perdata di PN Kepanjen yang masih berlangsung.
“Saya akan berkonsultasi kepada ahli hukum, apabila tindakan mereka memenuhi unsur pidana, ya akan saya laporkan karena menjual objek yang masih dalam proses persidangan perdata,” tutupnya. (***)