banner 728x250

Ada Diskon Denda PKB dan BBNKB untuk Warga Sumut, Ayo Bayar Pajak Kedan!

Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Warga Sumut.
banner 120x600
banner 468x60

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menghimbau warga untuk bayar pajak kendaraan. Melalui Pergubsu Nomor 14 Tahun 2022, Pemprov Sumut memberikan potongan denda terhadap PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Dilansir dari akun sosial medianya @bpprdsu, Kamis (12/05/2022), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Sumatera Utara (BPPRDSU) menyampaikan adanya keringanan terhadap denda pajak kendaraan.

banner 336x280

“Halo Kedan Pajak Dapatkan Diskon Denda PKB & BBNKB mulai dari 20%, 50% atau 85%. Kunjungi SAMSAT terdekat untuk informasi lebih lanjut. Yok bayar pajak, untuk pembangunan daerah kita,” dikutip dari akun oficial @bpprdsu.

READ  Takbir Keliling Ala Kampung Gading Malang, Arak Kera Putih Raksasa

1.Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Persyaratan Pengajuan Pengurangan Sanksi Administrasi PKB berdasarkan permohonan wajib pajak untuk perorangan, Badan Usaha/Swasta, BUMN/Pemerintah Meliputi:

a. surat permohonan dari wajib pajak

b. surat kuasa dari wajib pajak kepada penerima kuasa dibubuhi materai cukup (bagi pemohon yang dikuasakan)

c. fotocopy KTP wajib pajak

d. fotocopy STNK/SKPD

e. tindasan draft SKPD yang akan dibayar

f. memenuhi kriteria pertimbangan 

Pengurangan Sanksi Administrasi PKB yang meliputi:

  • pertimbangan kemampuan bayar Wajib Pajak.
  • kondisi tertentu Objek Pajak.
  • kondisi tertentu Subjek Pajak.
  • dampak sistematis wabah penyakit / krisis ekonomi.
  • sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
READ  Sosialisasi e-Samsat Sumut Bermartabat, BPPRDSU: Bayar Pajak Semakin Mudah

Besaran pengurangan Sanksi Administrasi PKB ditingkat UPPD BPPRDSU dapat diberikan paling rendah 20% dan setinggi tingginya 50% ditetapkan dalam keputusan Kepala UPPD BPPRDSU, dan 85% ditingkat Kepala Badan.

2.Pengurangan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke. II (BBN-KB II)

Persyaratan Pengajuan Pengurangan Sanksi Administrasi BBNKB II berdasarkan permohonan wajib pajak untuk perorangan, Badan Usaha/Swasta, BUMN/Pemerintah Meliputi:

a. surat permohonan dari wajib pajak

b. surat kuasa dari wajib pajak kepada penerima kuasa dibubuhi materai cukup ( bagi pemohon yang dikuasakan)

READ  Malang Kota Banjir, Netizen Tetap Sayang Sutiaji

c. fotocopy KTP wajib pajak

d. fotocopy STNK/SKPD

e. tindasan draft SKPD yang akan dibayar

f. memenuhi kriteria pertimbangan 

Pengurangan Sanksi Administrasi PKB yang meliputi:

  • pertimbangan kemampuan bayar Wajib Pajak.
  • kondisi tertentu Objek Pajak.
  • kondisi tertentu Subjek Pajak.
  • dampak sistematis wabah penyakit / krisis ekonomi.
  • sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Besaran pengurangan Sanksi Administrasi BBN-KB II ditingkat UPPD BPPRDSU dapat diberikan paling rendah 20% dan setinggi tingginya 50% ditetapkan dalam keputusan Kepala UPPD BPPRDSU, dan 85% ditingkat Kepala Badan.