CEK DATA – Polresta Malang Kota melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPN Kabupaten Malang.
Salah satu oknum pejabat BPN Kabupaten Malang ditangkap saat melakukan pemerasan terhadap pemohon.
Pejabat yang berkedudukan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kabupaten Malang itu ditangkap pada Senin (20/02/2023) siang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febriyanto Prayoga, membenarkan adanya OTT terhadap oknum pejabat BPN Kabupaten Malang tersebut.
“Benar, salah satu pejabat BPN Kabupaten Malang dengan inisial W, OTT nya hari Senin siang kemarin,” ujar Bayu Febriyanto Prayoga saat ditemui di Kantornya, Mapolresta Malang Kota, Rabu (22/02/2023).
Bayu melanjutkan, adapaun barang bukti (BB) yang diamankan adalah sejumlah uang kurang lebih 40 juta.
“BB nya kurang lebih 40 juta,” katanya.
Bayu mengatakan, berdasarkan laporan, korban sedang mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di BPN Kabupaten Malang.
Oknum berinisal W tersebut berusaha memeras korban agar SHGB yang ia mohonkan selesai. Sebab, berkas yang ia mohonkan tak kunjung selesai selama 6 bulan.
“Saat korban datang, dimintai uang 85 juta agar berkas cepat di proses,” beber Bayu.
Saat ini, oknum pejabat BPN Kabupaten Malang tersebut sudah ditahan di rutan Mapolresta Malang Kota. (***)