banner 728x250
Hukrim  

Soal Gugatan ke PT SIER, Adhy Dharmawan Hadirkan 2 Saksi di PN Bangil

Kuasa Hukum Ahli Waris, Adhy Dharmawan (tengah) bersama kliennya di PN Bangil, Pasuruan, Rabu (4/9/2024).
banner 120x600
banner 468x60

CEKDATA – Persidangan kasus sengketa tanah Supinah pemilik tanah maupun para ahli waris almarhumah Supinah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (4/9/2024).

Pihak ahli waris mengaku belum pernah menerima uang ganti kerugian atas  pembebasan tanah yang terkena jalan tol Gempol–Pasuruan, sesi II Rembang-Pasuruan pada tahun 2016 yang lalu.

banner 336x280

Sehingga melalui Kuasa hukumnya, Adhy Dharmawan, SH., MH, pihak ahli waris melakukan gugatan terhadap PT SIER (Surabaya Industrial Estate Rungkut) yang berkantor pusat di Jl. Surabaya-Pasuruan nomor KM 50 Panumbuan, Raci, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Diketahui bahwa Supini lahir di Pasuruan, 01 Mei 1961 anak pertama dari Supinah adalah ahli waris almarhumah anak ke 1 beralamat di Dusun Krajan Timur, RT. 005 / RW. 001, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dan Nawardi lahir di Pasuruan, 20 Januari 1965 beralamat di Dusun Krajan Timur RT/RW 005/001 Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.

Usai sidang Adhy Dharmawan menyampaikan bahwa hari ini merupakan agenda pemeriksaan dua saksi dari kliennya yakni Asep dan Sana’i.

READ  Empat Warga Binaan Buddhis di Lapas Malang Mendapat Remisi Waisak

“Ya sidang kali ini merupakan sidang pemeriksaan saksi dari pihak penggugat yaitu saudara Asep dan Sana’i,”  ujar Pengacara Muda ini.

Ia menambahkan bahwa saudara Asep merupakan saksi yang membantu mendampingi ahli waris ke PUPR, BPN, Mabes Polri hingga ke Kejaksaan Agung dan mencari data-data terkait permasalahan tersebut.

“Pak Asep ini merupakan saksi yang membantu ahli waris untuk mendampingi ke PUPR, BPN, Mabes Polrei dan Kejagung,” ungkapnya.

Masih menurut Adhy, berdasarkan jumlah luas tanah di sertifikat HPL (Hak Pengelolaan) di masing masing desa ada perbedaan, diantaranya Desa Pandean izin Sertifikat HPL seluas 121,0170 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 116,6285 hektar, sehingga dalam Sertifikat HPL kurang lahan 4,3885 hektar atau 3,63 persen.

“Untuk HPL di masing-masing desa banyak perbedaan seperti di Desa Pandean izin sertifikat HPLnya 121, 0170 hektar dan lahan yang sudah dibebaskan seluas 116,6285 hektar, yang artinya di sertifikat HPL ada kekurangan tanah 4,3885 hektar atau 3,63 persen,” imbuhnya.

READ  Pengacara Fanda Ambon Dapat Tekanan dari OTK, Adhy Dharmawan: Kami Tetap Profesional

Untuk di ketahui bahwa di Desa Mojoparon, izin  Sertifikat HPL seluas 17,2320 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 16,5968 hektar, izin Sertifikat HPL kekurangan tanah seluas 0,6352 hektar atau 3,69 persen, Desa Pekoren izin Sertifikat HPL seluas 1,8850 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 2,2178 hektar, izin Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 0,3328 hektar atau 17,66 persen, Desa Pejangkungan izin Sertifikat HPL seluas 55,2250 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 75,8075.

Itu berarti izin Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 20,2851 hektar atau 36,73 persen, sedangkan di Desa Curah Dukuh izin  Sertifikat HPL seluas 161,5616 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 287,0415 hektar, Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 125,4799 hektar atau 77,67. Persen.

Sementara itu, Yunsuryo Utomo SH mengatakan bahwa gugatan terhadap kliennya yaitu PT SIER tidak benar, sebab sudah ada bukti terlampir adanya cap jempol dan ada bukti tanda terima di persidangan ini.

“Gugatan terhadap PT SIER tidak benar sebab Ibu Supinah telah melepaskan serta ada bukti bukti cap jempol dan tanda terima dari pihak pemilik lahan,” urainya.

READ  NGADIWONO, DESA KENTAL BUDAYA DI SUDUT PASURUAN

Ia menyampaikan dengan keterangan ke dua saksi pihaknya, tetap menghormati dan para saksi sudah menjalankan sesuai dengan aturan undang-undang sebagai saksi.

“Kami menghormati kedua saksi tersebut bagaimanapun juga mereka sudah menjalankan fungsinya sebagai saksi sesuai aturan dan perundang-undangan di indonesia”, ujar Yunsuryo.

Yunsuryo menegaskan akan menyampaikan di kesimpulan saat sidang berikutnya. “Kami dari pihak tergugat akan menyampaikan di sidang berikutnya melalui kesimpulan,” pungkasnya.

Adhy Dharmawan menjelaskan bahwa terdapat perbedaan tanda tangan atas nama petinggi salam, terletak pada Letter C desa yang diajukan BPN pada pengadilan berbeda dengan Dokumen Permohonan PT SIER, Dokumen Ijin Lokasi Permohonan HPL di desa desa lainnya terdapat nomor-nomor Letter yang di cantumkan, sementara pada Desa Curahdukuh tidak dicantumkan.

“Ada perbedaan tanda tangan petinggi Salam di Letter C desa, yang di ajukan BPN ke pengadilan sangat berbeda dengan dokumen permohonan ijin HPL PT SIER dan kenapa di Desa Curahdukuh tidak tercantum,” tuturnya. (***)