banner 728x250

Waketum MUI Anwar Abbas Apresiasi Sikap Tegas Kapolri Tuntaskan Kasus Tewasnya Brigadir J

Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Foto: Ist)
banner 120x600
banner 468x60

CekData.co.id – Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, mengapresiasi Kapolri dan segenap pihak di kepolisian yang mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sebagai orang yang cinta kebenaran dan keadilan, kita tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak kepolisian yang telah dapat membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai ke akar-akarnya,” ujar Anwar Abbas, Rabu (10/08/2022).

banner 336x280

Menurut dia, meskipun pada awalnya masyarakat pesimistis dan memperkirakan penyelesaian kasus ini hanya akan menyentuh bagian ranting-ranting, melalui sikap tegas dan profesionalitas Listyo Sigit beserta seluruh jajarannya mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J dan menetapkan status tersangka pada mantan Kadiv Prompam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

READ  Gol Semata Wayang Vinicius Junior Antarkan Real Madrid Jadi Juara Liga Champions 2022

“Syukur alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan menersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J,” ujarnya.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini mengharapkan kasus Brigadir J dapat dijadikan oleh Polri sebagai momentum untuk berbenah atau memperbaiki diri agar kepercayaan masyarakat terhadap salah satu lembaga penegak hukum di Tanah Air ini semakin meningkat.

READ  Tiba di Semarang, Presiden Disambut Kapolri dan Masyarakat

Dengan demikian, lanjut Anwar, Polri pun diharapkan dapat menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak dan berkeadilan.

“Diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik sehingga diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan dimana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia,” ucap Anwar.

READ  KPU Kabupaten Lumajang Gerak Cepat Maksimalkan Pemutakhiran Data Pemilih

Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.