banner 728x250

Beri Kepastian Hukum, PB HMI Dukung Percepatan Pengesahan RUU PDP

Widodo Jamco, Wasekjend Bidang Hankam PB HMI. (Foto: Dok. Pribadi)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, data pribadi menjadi aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital.

Melihat urgensi tersebut, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Pertahanan dan Keamanan (Hankam) mendukung inisiatif pemerintah dalam menghadirkan payung hukum melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

banner 336x280

“Data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan amanat konstitusi Negara Republik Indonesia. Maka dari itu, kami PB HMI Bidang Hankam mendorong dan mendukung pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi dalam rangka memberikan pelindungan dan kepastian hukum di setiap permasalahan yang hadir saat ini,” kata Widodo Jamco, Wasekjend Bidang Hankam PB HMI di Jakarta, Senin (18/4/2022).

READ  Presiden Jokowi Tiba di Washington DC, Ikuti Agenda KTT ASEAN-AS

Widodo menilai pembahasan mengenai perlindungan data pribadi terus meningkat baik di tingkat nasional hingga internasional.

Bahkan kata dia, sudah banyak organisasi global menerbitkan rekomendasi yang dapat dijadikan pedoman (guideline) bagi negara-negara anggota.

“Rekomendasi tersebut turut berpengaruh terhadap pembentukan regulasi perlindungan data pribadi pada masing-masing negara. Diantaranya adalah The OECD Privacy Framework yang diterbitkan oleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) tahun 1980, sebagaimana telah direvisi pada tahun 2013,” terang Widodo Jamco.

Rekomendasi yang sama di level regional, seperti di ASEAN juga diterbitkan Framework on Personal Data Protection yang disepakati dalam ASEAN Telecommunications and Information Technology Ministers Meeting (Telmin).

Oleh karena itu, PB HMI menilai hadirnya RUU PDP yg diinisiasi oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kementerian dan lembaga terkait dapat menjadi rekomendasi dan kepastian hukum dalam melindungi data pribadi warga negara.

READ  Disebut Mirip Anderson Paak, Pak Tarno: Mirip Banget, Saya Kaget

Dewasa ini, masyarakat dikejutkan dengan banyaknya kasus serta permasalahan kebocoran data pribadi yang beredar luas di tengah-tengah masyarakat, yang diperjualbelikan di situs forum jual beli ilegal.

“Hal ini menunjukan bahwa masih rentannya perlindungan hukum atas data pribadi yang dimiliki oleh masyarakat,” tambahnya.

PB HMI juga menyoroti beberapa kasus kebocoran data menyebabkan keresahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Terlebih lagi, di era digitalisasi sekarang di mana hampir seluruh kegiatan perlahan sudah mulai tergantikan menjadi dalam jaringan (daring).

“Indonesia sebagai salah satu negara berkembang memiliki jumlah pengguna teknologi dan sistem komunikasi modern yang sangat besar. Tetapi sampai saat ini, Indonesia belum memiliki hukum yang secara spesifik mengatur mengenai perlindungan privasi dan data,” kata dia.

READ  Polda NTB Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba, Amankan 11 Pria dan 2 Wanita

Melalui inisiatif RUU PDP, PB HMI menilai bahwa dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi, urgensi untuk mengatasi permasalahan hukum yang terkait dengan perlindungan privasi dan data pribadi warga negara teratasi.

“Mengingat pentingnya pengesahan RUU PDP, kami PB HMI mengapresiasi komitmen pemerintah melalui Menkominfo Johnny G Plate yang dengan semangat menyelesaikan RUU PDP bersama Komisi I DPR RI,” ujarnya.

Seperti diketahui, Menkominfo Johnny G Plate pada saat menggelar rapat bersama Komisi I tanggal 22 Maret 2022 lalu, menyatakan keinginannya untuk mempercepat pengesahan RUU PDP.

“Semangat saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi Undang-undang PDP. Kalau bisa kemarin sudah selesai, kalau hari ini pun dengan senang hati saya, apalagi besok, silahkan kita lanjutkan,” kata Menteri Johnny G Plate.