banner 728x250

Pemerintah Salurkan BSU untuk Buruh Rp 1 Juta Per Orang, Simak Kriterianya

Menaker Ida Fauziyah bersama Menperin, Menteri KP, dan Menlu Retno Marsudi Sebelum Sidang Kabinet Paripurna. (Foto: Humas Setkab)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) khusus bagi pekerja atau buruh di tahun 2022.

Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

banner 336x280

“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (06/04/2022).

Menaker menyatakan, tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Selain itu, situasi geopolitik global akibat ketegangan antara Rusia dan Ukraina juga memicu peningkatan harga komoditas global dan inflasi.

READ  Mantan Jubir Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto Meninggal Dunia di Malang

Ini juga berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional,  dan juga sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

READ  Soal Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Tidak Ajukan Praperadilan

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini, Kemenaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

READ  Pakai Peci Hitam, Mesut Ozil Sholat Jumat di Masjid Istiqlal

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.

Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Menaker, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur,” ujarnya.