banner 728x250

Aset Hibah di Jalan Bondowoso, Pemkot Malang Abaikan Klausul Perjanjian Hibah dengan KPPN

Kondisi Aset berupa Bangunan di Jalan Bondowoso, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang tidak terurus dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. (Foto: Damanhury Jab/cekdata.co.id)
banner 120x600
banner 468x60

KOTA MALANG – Polemik Aset Pemerintah Kota Malang berupa bangunan di Jalan Bondowoso, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang nampaknya semakin runyam.

Sebelumnya, sempat dikabarkan, bangunan yang tidak terurus ini tampak merusak keindahan kota hingga terkesan seperti rumah hantu lantaran tidak terurus serta adanya penghuni liar yang berdasarkan pengakuan warga sekitar sempat terganggu lantaran setiap malam selalu terganggu oleh lolongan anjing peliharaan di tempat ini.

banner 336x280

Berdasarkan data yang ditemukan cekdata.co.id dalam investigasi khusus, bangunan ini sebelumnya adalah Rumah Dinas (Rumdin) milik Kementerian Keuangan c.q. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang yang dihibahkan kepada Pemkot Malang pada tanggal 29 November 2017 lalu dengan Nomor Perjanjian Hibah PRJ-18/SJ.7/2017 dan Nomor Berita Acara Serah Terima (BAST) BAST-27/SJ.7/2017 dengan aset hibah sejumlah 9 Unit Rumah di Jalan Bondowoso, Kelurahan Gadingkasri.

READ  Edarkan Sabu, Polisi Amankan Warga Donomulyo Malang

Dalam klausul (isi) perjanjian hibah ini, pada pasal 5 (lima) ayat 1 Poin C menyebutkan, pihak pertama (KPPN) berhak mengambil kembali Objek Hibah apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berita acara serah terima ditandatangani, pihak kedua (Pemkot Malang) belum ada upaya untuk menggunakan Objek Hibah.

Kendati demikian, hingga saat ini, (20/06/2022) aset hibah ini diketahui masih terbengkalai dan kumuh lantaran tidak terurus oleh Pemerintah Kota Malang.

Sementara itu, Kabid Aset Pemkot Malang, Eko, saat dikonfirmasi pada, Rabu (15/06/2022) menepis terkait adanya klausul ini. Menurutnya, bukan klausul perjanjian melainkan hibahnya itu menerangkan bahwa semua tanggung jawab pembuatan sertifikat adalah tanggung jawab Pemkot sedangkan 9 (sembilan) Kepala Kelurga (KK) yang menghuni objek hibah ini adalah pensiunan KPPN (pihak yang menghibahkan).

READ  Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebut Vaksin Secara Masif Dapat Menurunkan Angka Kasus PMK

“Bukan klausul perjanjian, justru klausul hibahnya itu munculnya begini. Semua tanggung jawab mulai dari pengsertifikatan itu merupakan tanggung jawab penerima hibah. Dan disana, 9 (sembilan) KK itu adalah pensiunan kantor itu. Kan kasian kita mau usir. Wong dia juga dulu kerja ke negara,” terang Eko.

Menurut Eko, aset pemkot yang terletak di Jalan Bondowoso ini rencananya akan digunakan untuk Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dan Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar).

READ  Pemerintah Western Australia Siap Dukung Center for Future of Work UMM-KEK Singhasari

“Karena mau digunakan untuk kantor Satpol PP dan Damkar,” ungkapnya.

Terkait persoalan perjanjian hibah ini, cekdata.co.id juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji, melalui Whatsapp messangger namun belum ada respon.

Untuk diketahui, hingga 5 (lima) tahun berjalan terhitung dari (01/2018) hingga (06/2022), aset ini masih belum digunakan oleh Pemkot Malang. Lalu, bagaimana dengan Pasal 5 ayat 1 Poin C tentang hak dan kewajiban para pihak dalam klausul perjanjian hibah yang telah ditandatangani dulu?