KOTA BATU – Terdakwa kasus predator anak atau kekerasan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JE), akhirnya ngandang (dijebloskan) ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/07/2022).
Penahanan terhadap pendiri Sekolah SPI ini dilakukan langsung oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Pantauan media, Julianti Eka Putra tiba di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang menumpangi mobil Kijang Innova bernopol AD 8869 MU warna hijau gelap.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan perihal penahanan JE kepada awak media.
“Iya benar, untuk JE saat ini sudah ditahan oleh Kejari Kota Batu, terdakwa sudah berada di Lapas Lowokwaru,” katanya.
“JE awalnya ditangkap di kawasan Citraland, Surabaya. Di sana tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim dikerahkan untuk mengamankan JE. Selanjutnya,
JE dibawa ke Lowokwaru, Malang untuk menjalani penahanan,” ujar Fathur.
Fathur menerangkan, untuk sisa persidangan sendiri kurang beberapa kali. Salah satunya adalah tuntutan yang bakal berlangsung pekan depan.
“Sidangnya sekarang sudah selesai semua, tinggal tuntutan tanggal 20 Juli 2022,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo, mengatakan yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu sebanyak 20 orang dan Ahli yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu sebanyak 3 orang.
“Saksi A de Charge yang telah dihadirkan oleh terdakwa/Penasehat Hukum adalah sebanyak 6 orang dan Ahli A de Charge sebanyak 3 orang dan Pemeriksaan Terdakwa Rabu tanggal 6 Juli 2022 kemarin, selanjutnya agenda Pembacaan Surat Tuntutan Rabu tanggal 20 Juli 2022,” kata Edi dalam rilis yang diterima media ini.