JAKARTA – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus sabu 47 kilogram dengan tersangka Fauzan Afriansyah alias Vincent (V).
Bareskrim mengatakan modus TPPU yang dilakukan tersangka adalah bisnis restoran hingga bermain aset properti.
“Asetnya berupa tanah-tanah, properti di kasih nama orang lain, kerabat dan teman bisnisnya. Banyak asetnya,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar, di Jakarta, Jumat (9/9/2022) lalu.
Krisno menyebut V berpura-pura bisnis restoran supaya uang yang dinikmatinya terlihat dari hasil kerja halal.
Dia juga mengatakan V hobinya berfoya-foya hingga mengoleksi motor gede (moge).
“Gak ada profesi aslinya, buka restoran gak jelas, suka berfoya-foya dan mengoleksi moge ya dari hasil narkoba,” kata Krisno.
Sebelumnya, Krisno mengatakan V ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita.
Tersangka V mengakui sabu 47 kilogram itu berasal dari salah satu DPO Malaysia berinisial UJ.
Berdasar data transaksi keuangan, V dinyatakan melakukan TPPU dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Selain itu, dalam kasus ini penyidik menyita 7 buah handphone, 47 objek tanah serta bangunan yang tersebar di Bekasi, Bogor, Bandung dan Jakarta.
“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih sebesar Rp 50 Miliar,” pungkasnya.