banner 728x250

Vincent Diciduk Polisi, Cuci Uang Narkoba dengan Modus Bisnis Restoran dan Properti 

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus sabu 47 kilogram dengan tersangka Fauzan Afriansyah alias Vincent (V).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus sabu 47 kilogram dengan tersangka Fauzan Afriansyah alias Vincent (V).

Bareskrim mengatakan modus TPPU yang dilakukan tersangka adalah bisnis restoran hingga bermain aset properti.

banner 336x280

“Asetnya berupa tanah-tanah, properti di kasih nama orang lain, kerabat dan teman bisnisnya. Banyak asetnya,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar, di Jakarta, Jumat (9/9/2022) lalu.

READ  Korban Hanyut Sungai Brantas Berhasil Ditemukan Tim Gabungan Polsek Pakisaji

Krisno menyebut V berpura-pura bisnis restoran supaya uang yang dinikmatinya terlihat dari hasil kerja halal.

Dia juga mengatakan V hobinya berfoya-foya hingga mengoleksi motor gede (moge).

“Gak ada profesi aslinya, buka restoran gak jelas, suka berfoya-foya dan mengoleksi moge ya dari hasil narkoba,” kata Krisno.

Sebelumnya, Krisno mengatakan V ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita.

READ  Breaking News! Kubah Masjid Islamic Center Jakarta Utara Terbakar

Tersangka V mengakui sabu 47 kilogram itu berasal dari salah satu DPO Malaysia berinisial UJ.

Berdasar data transaksi keuangan, V dinyatakan melakukan TPPU dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Selain itu, dalam kasus ini penyidik menyita 7 buah handphone, 47 objek tanah serta bangunan yang tersebar di Bekasi, Bogor, Bandung dan Jakarta.

READ  Transaksi Ganja, Pemuda Asal Wagir Malang Ditangkap Polisi 

“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih sebesar Rp 50 Miliar,” pungkasnya.