JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap adanya penyelewengan dana Boeing senilai Rp 34 Miliar oleh Yayasan ACT.
Hal itu disampaikan Wadirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/72022) lalu.
Kombes Helfi Assegaf menjelaskan masalah dana Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Loin Air JT – 610 kurang lebih Rp 138 Miliar yang sudah sudah diterima ACT.
“Digunakan kurang lebih Rp 103 Miliar untuk program yang sudah di buat ACT. Sedangkan dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya senilai Rp 34 Miliar,” ungkap Helfi.
Peruntukan yang tidak sesuai penggunaannya diantarannya; pengadaan armada truk senilai Rp 2 Miliar, program food boost senilai Rp 2,8 Miliar.
Untuk gaji pengurus ACT antara 50 – 450 juta per bulan serta pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
“Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih sejumlah Rp 10 Miliar,” imbuhnya.