banner 728x250

Setelah Menusuk Istri dan Anak Karena Digugat Cerai, Pelaku Serahkan Diri ke Polres Malang

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, dalam press conference di Polres Malang, Sabtu (02/07/2022). (Foto: Ist)
banner 120x600
banner 468x60

MALANG – Pelaku penusukan istri dan anak di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur berinisial BFY (42) menyerahkan diri ke Kepolisian Resor (Polres) Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, mengatakan, pelaku berinisial BFY tersebut menyerahkan diri pada Sabtu (02/07/2022) ke Polres Malang dengan diantarkan oleh keluarganya.

banner 336x280

“Tau kalau sedang dicari oleh Kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Ferli.

READ  Dorong Pemprov Jatim Permudah Ekspor Pisang, La Nyalla: Libatkan Petani Kecil!

Kapolres Malang juga membeberknan kronologi peristiwa penusukan istri dan anak tersangka tersebut bermula terjadi pada 28 Juni 2022 di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang kurang lebih pada pukul 15.00 WIB.

“Kronologi kejadian tersebut bermula pada saat tersangka mendatangi rumah nenek dari korban dalam kondisi marah. Kemudian, pelaku dan korban berinisal LW saling adu mulut di tempat kejadian perkara (TKP),” bebernya.

Korban penusukan tersebut adalah istri tersangka yang berinsial LW dan anak kandungnya berusia 21 tahun berinisial IFC. Akibat tindakan brutal ini, LW mengalami sembilan luka tusuk di tubuhnya, sementara sang anak ditusuk menggunakan senjata tajam satu kali.

READ  Jelang Laga Persahabatan Arema FC Vs PSIS Semarang, Polres Malang Perketat Pengamanan

Setelah melakukan perbuatan itu pelaku kemudian melarikan diri. Korban IFC melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang setempat dan petugas Kepolisian segera menindaklanjuti untuk mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi.

“Pelaku akhirnya menyerahkan diri, motif pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya,” terang AKBP Ferli.

READ  Hebat, Mahasiswa UMM Juara Gulat Porprov Jatim

Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. NO. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp30 juta.

Untuk diketahui pelaku juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. Saat ini kedua korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.