banner 728x250
Hukrim  

Polres Probolinggo Ungkap 12 Kasus Narkoba, Perangkat Desa Brani Kulon Turut Tersangka

Konferensi Pers Polres Probolinggo Ungkap Kasus Narkoba. (Foto: Ist)
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Satresnarkoba Polres Probolinggo bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 12 kasus narkotika sekaligus dengan mengamankan 15 tersangka dalam kurun waktu Juli 2022.

Penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap petugas yakni 18,02 gram sabu-sabu, 41,36 gram ganja, dan 37.741 butir pil koplo.

banner 336x280

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan ia memberikan apresiasi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran.

“Saya memberikan apresiasi atas pengungkapan selama satu bulan ini. Karena ungkap kasus narkotika ini setidaknya menyelamatkan 4000 anak generasi penerus bangsa,” kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers di Halaman Mapolres Probolinggo, Jumat (29/7/2022).

READ  Barang Bukti Sudah Kuat, Kejari Kabupaten Malang Dinilai Lambat Tangani Kasus Kecil Ini

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus yang menjadi atensi dan perhatiannya.

Kasus pertama yakni kepemilikan sabu seberat 10,06 gram oleh saudara DJ (52), warga Brani Kulon, Maron, Kabupaten Probolinggo.

Ia bahkan merupakan oknum perangkat desa di Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

“Sebagai perangkat desa seharusnya ia mengayomi masyarakatnya bukan malah menghancurkan masa depan masyarakatnya,” tuturnya.

READ  Polda Kalbar Berhasil Ringkus 2 Tersangka Pertambangan Ilegal dan Penyelundupan BBM Bersubsidi

Akibat perbuatannya ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati.

Kasus kedua yakni DS (48), warga Pasuruan yang tinggal di Sukapura, Probolinggo.

Ia dibekuk petugas usai kedapatan menguasai dan memiliki ganja seberat 41,36 gram.

Akibat tindakannya itu ia terancam pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

READ  Dugaan Kongkalikong di Kasus Sengketa Tambak Pasuruan, Adhy Dharmawan: KPK Sudah Kita Tembusi

Sedangkan kasus ketiga yakin diringkusnya dua pengedar pil koplo dengan inisial SFA (37) warga Banyuanyar, Probolinggo dan WHA (29), warga Maron Probolinggo.

Saat dibekuk SFA kedapatan menyimpan 28.000 butir pil dexthrometrophan, sementara WHA menyimpan 3.123 butir pil trihexipinidly.

“Kedua tersangka diancam dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UUU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres Probolinggo.