KOTA BATU – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibawah pimpinan Cokorda Gede Arthana menjatuhkan hukuman pada terdakwa Kasus Korupsi lahan SMAN 3 Batu pada sidang lanjutan dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah pendidikan di SMAN 3, Kota Batu Tahun 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (23/6/2022) lalu.
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada 2 (dua) terdakwa kasus korupsi SMA Negeri 3 Kota Batu yakni Edi Setiawan dan Nanang Ismawan Sutriyono dengan vonis 5 tahun dan 6 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo melalui rilisnya mengatakan, persidangan kali ini dilaksanakan seperti sebelumnya yakni secara online melalui aplikasi zoom dengan terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, dan Edi Setiawan yang berada di Lapas Klas IA Lowokwaru, Kota Malang.
“Majelis Hakim telah memutuskan, Nanang Ismawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam rilis yang diterima cekdata.co.id, Senin (27/06/2022).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan.
Edi Sutomo menambahkan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp.12.650.000.
“Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ungkap Kasi Intel Kejari Batu itu.
Sementara itu, terdakwa Edi Setiawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan. Terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,” terangnya.
Pasca dibacakan vonis ini, kedua terdakwa sempat menyatakan banding serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.