banner 728x250

Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Tipikor SMAN 3 Kota Batu Digelar, Begini Isi Tuntutan JPU Kejari Kota Batu

Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu di PN Tipokor Surabaya, Jumat (10/06/2022). (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

KOTA BATU – Agenda sidang pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu terhadap terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono (NS) dan Edi Setiawan (ES) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan SMAN 3 Kota Batu Tahun 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah terlaksanakan.

Sidang yang dilaksanakan pada Jumat (10/06/2022) pukul 13.00 Wib hingga pukul 13.45 Wib ini digelar melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh kedua terdakwa yang saat ini berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Lowokwaru Malang.

banner 336x280

Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, melalui rilis resminya membeberkan, JPU Kejari Kota Batu telah melayangkan 5 (lima) poin tuntutan terhadap Nanang Ismawan Sutriyono dan 4 (empat) poin tuntutan terhadap Edi Setiawan.

Adapun 5 (lima) poin tuntutan JPU Kejari Kota Batu Terhadap Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, yakni:

1. Menyatakan Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, SS bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Primair;

READ  Dewanti Rumpoko Jadikan Makam 8 Karateka ‘Pahlawan Cinta Kasih’ Sebagai Ikon Kota Batu 

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;

3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan; 

4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 12.650.000,- (dua belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

READ  30 Kader IMM se-Indonesia Ikuti Diksuswati di Malang, Ini yang Dibahas

5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah).

Sementara itu, 4 (empat) poin tuntutan lainnya yang juga dilayangkan oleh JPU Kejari Kota Batu kepada Terdakwa Edi Setiawan, Yakni;

1. Menyatakan terdakwa EDI SETIAWAN, S.IP bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Primair;

READ  Pantau Kesiapan Pilkades, Wali Kota Batu Silaturrahmi ke Cakades Pesanggrahan  

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;

3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.

4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah).

“Dalam surat tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut diatas, seluruh barang bukti berupa berkas dikembalikan kepada pemilik maupun dinas yang terkait perkara tersebut. sedangkan Barang Bukti (BB) uang dengan nilai total Rp. 31.750.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah)  dirampas untuk negara,” terang Kasi Intel Kejari Kota Batu.

Untuk diketahui, persidangan akan dilaksanakan kembali pada Jumat, (17/06/2022) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa/Penasehat Hukum.