banner 728x250

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Jaksa Agung RI Burhanuddin Saat Konferensi Pers Kasus Kelangkaan Minyak Goreng, Selasa (19/04/2022). (Foto: tangkapan layar)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka “biang dari kelangkaan minyak goreng”.

Hal ini diungkapkan langsung Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin saat menggelar konferensi pers, Selasa (19/04/2022).

banner 336x280

Burhanuddin mengungkapkan, Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO).

READ  ShopeePay Luncurkan Fitur Transfer ke Bank Gratis Tanpa Batas

Dia menjelaskan, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya 2 alat bukti. Yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.

Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Yaitu, telah mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.

READ  Sidang Pembacaan Eksepsi, Pengacara Sampaikan Poin Penting Agar Ambon Fanda Bebas

Selain pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni dari pihak swasta.

Tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

“Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, ketiga PT Jendetal Manager PT Musim Mas,” ujar Jaksa Agung.