banner 728x250
Daerah  

Meluruskan Sejarah YPPTI Sunan Giri Lamongan

banner 120x600
banner 468x60

CEKDATA.CO.ID – Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadlirat Allah SWT semoga senantiasa kita dalam lindungan_Nya, Sholawat dan Salam semoga tercurah atas Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan pengikutnya hingga yaumil akhir.

banner 336x280

Dengan ini diberitahukan kepada para pihak yang berkepentingan dan khalayak ramai tentang persoalan yang sedang terjadi di Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri Lamongan;

1. Bahwa Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam Sunan Giri Lamongan (YPPTI) didirikan pada hari Senin tanggal 9 September 1991, dibuat dihadapan ROCHAJAH HANUM, S.H. Notaris di Lamongan;

2. Bahwa pada akte perubahan berikutnya susunan organisasinya didasarkan pada Akte Notaris Nomor : 01 Tanggal 02 Mei 2018 yang dibuat dihadapan HENDY ASMARA, SH, Notaris di Lamongan dan terdaftar Yayasan Nomor AHU -0008745.AH.01.12.Tahun 2018 Tanggal 9 Mei 2018;

 3. Bahwa dalam kepengurusan berdasarkan Akte Notaris Nomor : 01 Nomor : 01 Tanggal 02 Mei 2018 yang dibuat dihadapan HENDY ASMARA, SH, Notaris di Lamongan dan terdaftar Yayasan Nomor AHU-0008745.AH.01.12.Tahun 2018 Tanggal 9 Mei 2018, susunan Pembina adalah; Ketua : DR IR H Hasan Bisri, Anggota : H Sujono SP, MA, Drs H Malchan, Drs KH Muhammad Aminul Wahib, MM, H Ujang Irawan, Sekretaris : Ir Mufid Dahlan, Wakil Sekretaris : Wachidatus Sa’adah, SP, MP. , Pengurus, Ketua : Ir Wardoyo, MM, Wakil Ketua : Drs H Akhamad Najikh, MA, Sekretaris : Ir Mufid Dahlan MM, Wakil Sekretaris : Wahidatus Sa’adah, SPi, Bendahara : Mohamad Rizal Nur Irawan, SE, MM, Wakil Bendahara : Lailatul Musdalifah, SP, Pengawas : Drs KH Abdus Salam, MM, Anggota : Drs Agus Salim, MM, Mohamad Fahmi, ST.;

READ  Konten Negatif dan Hoaks di Media Sosial Ancam Kedaulatan Nasional

 4. Bahwa keberadaan Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan saat ini tinggal 2 (dua) orang saja, yaitu Saudara Drs H Malchan dan H Ujang Irawan, sebab Ketua Dewan Pembina dan 2 (dua) anggota lainnya telah meninggal dunia;

 5. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2023 muncul Akte Notaris Nomor : 38 tanggal 15 Februari 2023, Perihal : Pernyataan Keputusan Rapat Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan yang dibuat dihadapan EVIE MARDIANA HIDAYAH, S.H., Notaris di Surabaya yang di dasarkan hasil rapat Pembina YPPTI tanggal 13 Desember 2022, namun rapat tersebut tidak memenuhi quorum dan juga tidak ada kesepakatan antara anggota pembina YPPTI untuk merubah susunan Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan dan penambahan anggota pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan, tidak terdapat Notulen Rapat, dan anggota pembina atas nama H Ujang Irawan dengan tegas menolak penambahan anggota Dewan Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan;

READ  Taekwondo UMM Borong Medali di Kajurprov Jatim 2022

 6. Bahwa dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akte otentik pada Akte Notaris Nomor : 38 tanggal 15 Februari 2023, yang dibuat dihadapan EVIE MARDIANA HAIDAYAH, S.H. Notaris di Surabaya, Daftar Yayasan Nomor : AHU 0004542.AHA.01.12. Tahun 2023 tanggal 18 Februari 2023, sudah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan bukti lapor Nomor : LP/B/218/IV/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 3 April 2023, dan saat ini sedang dalam proses penanganan perkara;

 7. Bahwa untuk menguji legalitas dari sisi prosedur dan aturan hukum pedaftaran Yayasan yang didasarkan oleh AKte Notaris Nomor : 38 tanggal 15 Februari 2023 yang dibuat dihadapan EVIE MARDIANA HIDAYAH, S.H., Notaris di Surabaya dan Daftar Yayasan Nomor : AHU 0004542.AHA.01.12. Tahun 2023 tanggal 18 Februari 2023, yang dikeluarkan oleh Dirjen AHU Menteri Hukum dan HAM RI saat ini sedang diajukan penangguhan pelaksanaan dan pengesahan Daftar Yayasan Nomor : AHU 0004542.AHA.01.12. Tahun 2023 tanggal 18 Februari 2023 dan juga mengajukan gugatan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara : 174/G/2023/PTUN Jakarta tanggal 18 April 2023;

 8. Bahwa pemberhentian Rektor Universitas Islam Lamongan (UNISLA) periode tahun 2014-2018 dan periode tahun 2018-2022 dan pengangkatan Penjabat Rektor UNISLA yang dilakukan oleh Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan adalah kebijakan yang benar dan tepat, didasarkan pada kewenangan Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan, mengingat masa jabatan Rektor sudah dilaksanakan 2 (dua) periode, yaitu  periode pertama tahun 2014-2018, dan periode kedua tahun 2018-2022 dan telah dilakukan perpanjangan masa jabatan selama 1 (satu) tahun sejak 1 April 2022 sampai dengan 1 April 2023. Dan untuk mengisi kekosongan jabatan Rektor UNISLA perlu diangkat Penjabat Rektor UNISLA untuk melanjutkan kinerja pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi UNISLA sambil mempersiapkan terpilihnya Rektor UNISLA secara difinitif yang saat ini dalam proses;

READ  ASPEK Kota Batu Bagikan Takjil Gratis ke Masyarakat

 9. Bahwa keberlangsungan proses belajar mengajar dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi UNISLA harus tetap berjalan dalam kondisi apapun, apabila dirasa perlu ada perbaikan-perbaikan dalam pengambilan keputusan kiranya akan dilakukan secepatnya.

Demikian yang perlu kami kabarkan, mohon kiranya semua pihak mengerti, memahami dan mendukung terciptanya keadaan yang kondusif di lingkungan YPPTI Sunan Giri Lamongan dan demi kemajuan UNISLA dimasa sekarang dan masa yang akan datang. Terimakasih.

Lamongan, 2 Mei 2023

Tim Hukum Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan