banner 728x250

Soal Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Tidak Ajukan Praperadilan

Irjen Teddy Minahasa Tidak Mengajukan Praperadilan di Kasus Narkobanya. (Dok. Polri)
banner 120x600
banner 468x60

CEK DATA – Terkait lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa, pihaknya tidak mengajukan praperadilan.

Hal ini diungkapkan Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat.

banner 336x280

Dirinya menuturkan, kliennya tidak ada untuk mengajukan praperadilan berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba. 

“Tidak ada rencana mengajukan praperadilan,” ucap Henry kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

READ  KKP Gagalkan Aksi Pengebom Ikan Asal Malaysia di Laut Sulawesi

Masih dari keterangan Henry, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Kapolda Jatim itu.

“Kami masih beri kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota Polri lainnya.

Keempat polisi itu antara lain, anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.