banner 728x250

Polda NTB Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba, Amankan 11 Pria dan 2 Wanita

Polda NTB Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Selama 3 Pekan, Sabtu (20/08/2022).
banner 120x600
banner 468x60

MATARAM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dibawah kepemimpinan Irjen. Pol. Djoko Poerwanto berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama 3 pekan terakhir.

Jenderal Bintang Dua itu menerangkan bahwa seluruh pengungkapan kasus ini merupakan buah kerja keras dan kerjasama antara semua pihak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi NTB.

banner 336x280

Ia menyebut kebanyakan pengungkapan kasus selama kurun waktu 3 pekan terakhir menjelang hari kemerdekaan RI ke- 77 ini berhasil dilakukan berkat adanya informasi-informasi yang diberikan oleh masyarakat.

“Informasi yang diterima telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka,” ungkapnya, Sabtu (20/08/2022).

READ  Mengaku Diperkosa, Perempuan Ini Ditemukan Sendirian di Pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang

“Jadi sebelum melakukan penangkapan tim telah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat, selanjutnya setelah diamankan dilakukan proses penyidikan untuk menentukan status terduga,” sambung Kapolda.

Mantan Dir Tipidkor Bareskrim Polri ini menjelaskan bahwasanya dalam kurun waktu 3 pekan ini pihaknya telah berhasil mengungkap 8 kasus yang terjadi di Pulau Lombok dan pulau Sumbawa dengan 13 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan 2 wanita.

Kapolda NTB menyebut dari 8 kasus tersebut petugas telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya yakni Sabu seberat 127,13 gram, Ganja 718,32 gram, uang tunai sebanyak 92 juta rupiah dan alat komunikasi.

READ  Soal Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Tidak Ajukan Praperadilan

Ia melanjutkan, dari hasil fakta hukum penyidikan beberapa kasus ini rata-rata barang bukti dari para pelaku diakui berasal dari Pulau Sumatera.

Terkait asal dari barang bukti itu Djoko mengaku pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan penyidikan lanjutan.

“Tim kami saat ini terus melakukan penyidikan tersebut, dan masih berjalan serta mengembangkan jaringan yang ada di Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya.

“Pengembangan ini juga sudah kami informasikan ke seluruh Polres, dalam hal ini saya menginstruksikan Direktorat Narkoba untuk terus berkomunikasi dengan seluruh Polres yang ada di Nusa Tenggara Barat,” sambung Kapolda NTB.

READ  Kasad Dudung Apresiasi Tim Gabungan TNI-Polri Tangkap Penembak Istri TNI di Semarang 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman bervariasi dari 7 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup.

“Kami sampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat NTB yang telah mendukung dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah NTB tercinta ini,” tutup Kapolda NTB Irjen. Pol. Djoko Poerwanto.