banner 728x250
Opini  

Tak Benar Namun Tak Salah, Kapolres Sampang, Hukum dan Perusahan Media

Pemred CekData.co.id, Damanhury Jab. (Dok. Pribadi)
banner 120x600
banner 468x60

Perjalanan Pers Nasional kini tumbuh subur dalam dilematisme yang tinggi. Laksana pucuk padi yang melambai menyambut angin ditengah terpaan sinar surya yang teriknya bukan kepalang.

Indonesia, negeri kita yang kita cintai kini semakin teratur dengan semakin banyaknya putra dan putri bangsa yang terpanggil jiwanya untuk menapaki bekas langkah Raden Mas Tirto Adhi Soerjo di dunia kewartawanan. Pengawalan Pers terhadap proses Afirmasi hukum hingga membongkar penyakit-penyakit sosial yang menciderai nilai-nilai konstitusipun terus dilakukan dengan massif.

banner 336x280

Berbicara tentang Pers, sistem kerja Pers sebagai corong dari Informasi Publik Menurut pasal 1 butir (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan “pers” sebagai suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Mengacu pada UU Pers di atas, maka Pers adalah sebuah lembaga profesional yang independen dan bukan golongan pemerintahan, terpisah dari lembaga politik bahkan golongan tertentu. Hal inilah yang menjadikan Pers di Indonesia menduduki Pilar ke 4 setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

READ  test

Pers yang Independen “Tegak Lurus Seperti Alif”

Pers bersifat independen atau jika penulis coba analogikan maka ia seperti huruf “Alif” yang bebas, merdeka, berdiri sendiri. Atau seperti pohon kelapa yang berdiri menjulang tanpa dahan yang bertengger di pepohonan manapun. Ia bergerak susuai ketentuan yang telah digariskan untuknya.

Dalam menjaga Independensinya, Pers Indonesia harus berani mengungkap setiap kejanggalan-kejanggalan yang menjadi duri dalam daging hingga mengakibatkan kerugian bagi negara ataupun memicu hilangnya ketentraman sosial. Pers pada sejatinya tak perlu bertengger pada punggung ormas dan dalam keberlangsungannya harus steril dari intervensi kelompok manapun.

Menggeluti dunia Pers atau sering dikenal dengan julukan Insan Pers di era yang serba edan ini. Terkadang langkah yang dikayuh insan pers sering salah arah dan melenceng dari garis dan ketentuan sebenarnya.

Hal ini terbukti dengan banyaknya Insan Pers yang masih menggabungkan kepentingan ormas dan kepentingan instansi seperti kepentingan perusahannya. Hingga lupa akan peranan sesungguhnya sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

READ  Belajar Ontologi Secara Metafisik

Saling Merawat Bukan Memusnahkan

Sebagai seorang jurnalis yang juga memimpin di dapur redaksi perusahaan media, tentu penulis sangat menyayangkan namun juga sedikit sepakat terhadap apa yang telah dilontarkan oleh mitra kerja penulis yakni Kapolres Sampang beberapa waktu lalu.

Maksud pernyataan ini memang tidaklah salah karena mencoba mendukung proses penertiban di lingkup dunia Pers, namun apa yang dilakukan ini kurang tepat jika dilihat dari sisi kedudukan Pers sebagai Pilar ke 4 (empat) bangsa. Kita meskipun satu rumah (Pilar Bangsa) namun berbeda kamar dan tidak ada sedikitpun wewenang seorang Kapolres mengintervensi aturan yang ada dalam pers kecuali dewan pers.

Jangan sampai hal seperti ini memberi dampak buruk terhadap hubungan kemitraan antara Insan Pers dan mitra kerja Kepolisian yang telah kita rawat dengan susah payah selama ini. Apalagi, kita baru saja berhasil berkolaborasi dalam melindungi masyarakat Indonesia dari terjangan wabah Covid-19 dan kini sedang berkolaborasi menangani Wabah PMK di Indonesia.

READ  Jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh Tewas Ditembak Pasukan Israel 

Harusnya kita bisa memilah, kita di kamar mana dan apa wewenang kita. Bukan justru menjadi culas dan berbusung dada hingga lupa diri melontarkan kata-kata yang tidak sepatutnya kita ucapkan.

Perlu diketahui, tidak semua media di Indonesia yang saat ini melakukan ativitas Pers merupakan media yang telah terferivikasi namun mereka sedang dalam proses untuk memenuhi syarat tersebut karena adanya standarisari khusus yang harus terpenuhi oleh perusahan pers untuk memenuhi proses ferivikasi. Sama halnya dengan wartawan, tidak serta merta seluruh wartawan boleh mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), namun ada jenjang waktu yang harus dilewati sehingga memenuhi standarisasi yang ditetapkan Dewan Pers bagi peserta Uji Kompetensi.

Jika hanya wartawan UKW yang dilayani, lalu bagaimana nasib wartawan-wartawan baru jika ingin melakukan konfirmasi pemberitaan? Lalu bagimana dengan proses pelayanan informasi sebagaimana amanat UU NO 40 tahun 1999? atau mungkin lex specialis hanya formalitas saja? PERS HARUS MERDEKA !!!

Penulis: Damanhury Jab || Pemred Cekdata.co.id