banner 728x250
Hukrim  

Polda Papua Barat Tangkap 7 Pelaku Penyelundupan BBM Bersubsidi di Manokwari

Polda Papua Barat Amankan Alat Bukti Kendaraan Pengangkut BBM Bersubsidi. (Foto: Ist)
banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI – Polda Papua Barat amankan pelaku penyelundupan BBM Bersubsidi di Kabupaten Manokwari.

Polda Papua Barat menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka dalam kasus penyelundupan BBM Subsidi jenis Bio Solar itu.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Tujuh tersangka sudah ditahan di rutan Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kabid Humas Polda Papua Barat, Selasa (09/08/2022).

READ  Halangi Petugas, Polda Jatim Tetapkan 5 Tersangka Simpatisan Mas Bechi

Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan bahwa Ditreskrimsus Papua Barat melakukan pengintaian selama satu pekan dan berhasil menangkap para tersangka pada Sabtu lalu saat melakukan pengisian di salah satu SPBU penyalur Bio Solar subsidi di Kabupaten Manokwari.

“Pengisian di SPBU dilakukan dengan beragam modus mulai dari mengantri setiap hari, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak benar, kendaraan plat merah yang sengaja diganti plat hitam, hingga memodifikasi tanki bahan bakar. Tujuannya dijual kembali agar mendapatkan keuntungan lebih,” tutur Perwira Menengah Polda Papua Barat ini.

READ  Empat Warga Binaan Buddhis di Lapas Malang Mendapat Remisi Waisak

Kabid Humas Polda Papua Barat membenarkan sejumlah saksi telah diperiksa baik dari pemilik kendaraan, pihak pengelola SPBU, pegawai Pertamina area Manokwari hingga saksi ahli dari BPH Migas sebelum tahapan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.

Sehingga, melalui gelar perkara hari ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RS, FA, AM, ME, MUI, MNR, dan RH. Para tersangka berperan sebagai pemilik dan sopir kendaraan pengangkut BBM.

READ  Polres Kediri Kota Selidiki Guru SD yang Diduga Cabuli 8 Siswanya

“Tujuh tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukuman penjaranya paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutupnya.