banner 728x250
Hukrim  

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (19/07/2022). (Foto: Ist)
banner 120x600
banner 468x60

PASURUAN – Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari Tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan itu dalam rangka memperingati “Hari Bhakti Adyaksa (HBA)” yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro.

banner 336x280

Acara digelar di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci No. 5, Dusun Panumbuan, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Selasa (19/07/2022).

Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, mengatakan bahwa terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan dengan pihak bea cukai.

READ  Bus Ardiansyah Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Penumpang Tewas

“Barang bukti yang dimusnahkan yakni dengan jumlah total 136 perkara,” ujar Ramdhanu.

Adapun barang bukti yang berhasil disita sebagai berikut:

– Ganja total 66,14 gram.
– Sabu total 771.891 gram.
– Pil Dobel L total 4.000 butir.
– Pil Koplo logo Y total 16,470 butir.
– Inek dan extasi total 7 butir (3,78 gram).
– Rokok ilegal total 360.000 batang.
– Tablet MDMA warna pink total 1 butir.
– Jumlah Handphone 75 buah.
– Alat hisap sabu total 15 buah.
– Timbangan elektrik total 20 buah.
– Minuman keras total 671 botol

READ  Modus Pinjam Sebentar, Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Kabur Motor Warga Tumpang Malang 

Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron, yang juga hadir dalam pemusnahan BB tersebut, turut mendoakan pihak-pihak yang tergabung dalam wilayah hukum di Kabupaten Pasuruan selalu diberikan kekuatan oleh yang Maha Kuasa.

“Pemusnahan BB yang dihasilkan dari penyelidikan dan penyidikan kita semua ini dalam rangka hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan, memiliki keuntungan yang tidak seberapa dengan para habaib dan para kiyai, karena kita semua menyelamatkan nyawa dan para penerus bangsa yang ada di Kabupaten Pasuruan dari barang haram tersebut,” ujarnya.

READ  Kuasa Hukum Nilai Eksekusi Kantor Dr. Valentina oleh PN Malang Cacat Hukum

Usai penyampaian oleh Wakil Bupati Pasuruan, momen terakhir menjadi puncak acara yakni Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan oleh seluruh Tamu Forkopimda Pasuruan yang hadir secara bergantian hingga Barang Bukti yang telah disita habis dimusnahkan.